Aksi Demo, Poros Revolusi Mahasiswa Bandung, Reformasi Yang Ada Dikebiri Rezim Korup

Bandungrayanews.com / 18 Juni 2021,- Kota Bandung: Poros Revolusi Mahasiswa Bandung, Gelar Aksi Demo, Aksi Demo diikuti oleh perwakilan Mahasiswa Se-Bandung Raya, Dalam perjalanan aksinya, Koordinator Aksi sekaligus Ketua

Poros Revolusi Mahasiswa Bandung, selalu mengingatkan kepada teman- teman peserta demo harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Gedung Sate Jumat 18/6/21

Dalam orasinya, Ilyas menyampaikan beberapa tungtutan kepada pemerintah, menungtut kembalikan independensi KPK dari segala kepentingan diluar pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengembalikan marwah KPK sesuai dengan cita-cita awal terbentuk

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau biasa disingkat dengan KPK, adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Secara prinsip KPK adalah lembaga bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sesuai dengan cita-cita bersama Mahasiswa dan rakyat Indonesia ketika Reformasi tahun 1998 yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta memberikan pelayanan, keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lalu secara yuridis KPK diawali dengan keluarnya TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya ,KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas. Tentunya karena KPK adalah buah dari Reformasi tentunya menjadi tanggung jawab semua elemen bangsa sebagai perjuangan menghapus seluruh praktek tercela dan terjadi dekadensi moral dikarenakan praktek korupsi semakin merajalela di Negeri ini terutama dalam pengeloaan kehidupan berbangsa dan negara.

Dalam perkembangannya tindak pidana korupsi yang terjadi secara merajalela tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi secara luas di masyarakat secara luas.

Kemudian Undang-undang No.31 Tahun 1999 dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi ada beberapa perubahan yang signifikan didalamnya terutama dalam ketentuan Hukum pembuktian lalu diperkuat dengan didirikannya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Pasal 43 Undang-undang No.31 Tahun 1999 .

Amanat pembentukan KPK dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2002.

Dengan rentetan prestasi dan sepak terjang KPK tersebut semakin menunjukan bahwa KPK telah menuliskan tinta emasnya dalam menjaga amanah konstitusi dan reformasi agar korupsi bisa hilang di Negeri ini tetapi dengan prestasi dan kinerjanya yang sangat baik peforma dan integritas serta akuntabilitas nya sebagai lembaga anti rasuah yang bersifat independen serta lugas dalam bertugas, tetapi dengan kondisi seperti itu ada beberapa pihak yang merasa manuver KPK mengganggu segelintir kelompok yang penuh dengan kepentingan dan berusaha merusak cita-cita bersama perihal bersihnya pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan kondisi seperti itu semakin menunjukan bahwa perjuangan anti korupsi seperti dimusuhi negeri sendiri.

KPK Yang Dilemahkan Rezim Hari Ini Independensi Dikabiri Revisi

Pada tahun 2019 mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya mengadakan aksi besar bahkan hampir di setiap melakukan perlawanan dijalanan dikarenakan disahkannya Revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No.19 Tahun 2019 aksi yang terkosentrasi di DPR-RI dan di DPRD tiap kota ini merupakan upaya penolakan dilemahkan nya KPK melalui Ruu KPK ini karena proses pembentukan  Revisi UU KPK ini sudah bermasalah sejak awal.

Selain melanggar Undang-Undang 12/2011 dan Tata Tertib DPR karena prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan, penyiapan draf RUU dan Naskah Akademik revisi UU KPK pun dilakukan tertutup tanpa pelibatan publik secara luas menuai banyak kritik dan penolakan terutama dalam perubahan pasal-pasal yang dirubah menyebabkan dilemahkannya lembaga anti rasuah ini dan terjadi demoralisasi yang menyebkan matinya independensi KPK,berikut salah satu point yang melemahkan KPK dalam Revisi Undang-undang KPK :
KPK tidak lagi menjadi lembaga independen Campur tangannya Eksekutif di Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas punya kewenangan berlebih
Pemangkasan kewenangan penyelidikan,penyadapan dan penuntutan
Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum .

Ketua KPK Yang Kontroversial Karena Cacat Prosedural

Pengekebirian KPK tidak berhenti hanya dengan di Revisinya Undang-undang KPK sebagai upaya kriminalisasi dan legislasi upaya pelemahan pun terjadi dengan terpilihnya ketua KPK Yaitu Firli Bahuri , hanya sehari menjelang pemilihan ketua KPK di DPR-RI , dari gedung KPK terjadi perlawanan perihal penolakan karena terindikasi perihal pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan di KPK, bahkan dalam proses pemilihan calon pimpinan bermasalah yang timbul akibat tidak adanya transparansi dan partisipatif karena sejak awal pembentukan panitia seleksi (pansel) serta mengenai Keputusan Presiden (Keppres) yang tidak dapat dilihat oleh publik sehingga hal tersebut bertentangan dengan UU No.14 Tahun 2008 Tentang informasi publik , seharusnya dalam pemilihan pimpinan KPK harus dilibatkannya partisipasi publik serta dalam prosesnya harus juga publik mengetahui sejauh mana transparansi dan informasi tentang pemilihan pimpinan KPK tersebut.

Sehingga banyak menuai kritik dari publik baik mahasiswa terutama pegiat antikorupsi dimana mereka menilai masa depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia dalam beberapa tahun kedepan bakal mengalami stagnasi, dekadensi dan mal administrasi membuat lembaga anti rasuah ini suram. Dikarenakan pimpinan KPK yang terpilih DPR bukanlah sosok yang benar-benar besih dan berintegritas.

Berikut Rekam Jejak Firli Bahuri sebagai ketua KPK terpilih :
Pelanggaran etik berat
Pada tahun 2019, Firli Bahuri pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena dia bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi di NTB pada 13 Mei 2018 karena pada saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT.Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. Pada saat itu Firli juga diketahui terbang ke NTB dengan uang pribadi tanpa adanya surat tugas dari KPK.
Bertemu dengan Komisaris PT. Pelindo I Hal ini menjadi sorotan karena KPK pada saat itu sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pelindo
Bertemu dengan petinggi Partai yang terlibat kasus korupsi
Jakarta, 1 November 2018 , Firli pernah bertemu dengan seseorang perempuan yang merupakan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta, pertemuan ini diketahui pada saat itu Firli masih menjabat Deputi Penindakan KPK.
Pernah menjemput saksi
Saat menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli juga pernah melanggar etik berat karena menjemput langsung saksi kasus dana perimbangan yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018
Saksi tersebut merupakan Wakil Ketua BPK yaitu Bahrullah dan Auditor utama BPK I Nyoman Wara.
Tidak melaporkan LKHPN 2002-2016, Tercatat firli pernah melaporkan LHKPN pada 31 Maret 2002, dengan total kekayaan seninalai Rp.947 Juta padahal untuk sampai pada tahun 2019 Firli pernah menjabat dibeberapan jabatan strategis. Sehingga ketika pimpinan KPK mengabaikan hal mendasar seperti ini terang memang KPK kehilangan independensi dan membiarkan praktik perusakan KPK dari dalam dengan miskin nya Integritas.

Sambung Ilyas, Pelemahan Yang Di Sengaja Melalui Tes Wawasan Kebangsaan.

Dengan disahkannya Undang-undang No.19 Tahun 2019, pelemahan ditubuh lembaga anti rasuah ini semangat membuat resah selain pimpinan KPK yang bermasalah tetapi juga pelemahan yang dilakukan secara sistematis melalui Pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN ,diatur dalam PP.No 41 Tahun 2020 pasal 3 dan pasal 4 , dengan cara mengadakan assessmen berupa tes wawasan kebangsaan (TWK) . Dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.1 Tahun 2021.

Dalam prosesnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara yang dimana melanggara prinsip pembentukan KPK yang independen serta terjadi dekadensi moral karena terindikasi ada niatan terselubung yang didorong oleh ketua KPK Firli Bahuri sehingga dalam tes tersebut 75 pegawai tidak lolos seleksi dan 51 diantaranya diberhentikan menjadi pegawai KPK sedangkan orang-orang tersebut mempunyai integritas dan loyalitas yang baik terhadap pemberantasa korupsi di Negeri ini dan juga sedang mengawal kasus tindak pidana korupsi yang besar.

Dalam prosesnya ada beberapa hal yang sangat menuai kontroversi dan sangat terindikasi hal yang dilakukan adalah pelemahan yang sistematis serta terencana seperti :
Pemberhentian pegawai KPK yang melawan hukum, hal tersebut terjadi tidak boleh terjadi karena pembatasan Hak Asasi Manusia yang sudah dijamin oleh UUD 1945 dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi NO.70/PUU-XVII/2019 , bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Bahwa peralihan Pegawai KPK menjadi ASN adalah berlandaskan TWK dan dalam tes tersebut ada beberapa pertanyaan yang irasional,diskriminatif dan tidak relevan serta ada yang menyinggung kehidupan pribadi hal tersebut sangat jauh dengan tugas pokok dan fungsi pegawai KPK.
TWK seharusnya merupakan proses peralihan pegawai bukan pemberhentian 75 Pegawai KPK karena hal ini pimpinan KPK telah mengeluarkan keputusan yang melampaui kewenangannya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku manejemen Sumber Daya KPK yang tercantum dalam pasal 19 PP No.13Tahun 2017 , seharusnya pembebastugasan pegawai KPK bersifat Liminatif seperti: pensiun, melanggar kode etik atau tuntutan organisasi.

Korupsi merupakan ancaman serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang melemahkan lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi,etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum. Lebih jauh lagi korupsi dianggap fenomena transnasional penyebab inefesiensi sumber daya dan mengancam stabilitas politik suatu negara (Mukadimah Resolusi No.57/169 tentang konvensi PBB menentang korupsi ).

Dibangun atas dasar keresahan yang hari ini terjadi dengan penuh kesadaran dan demi menjaga tanggung jawab kami Mahasiswa sebagai Political control dan guardian of value melihat kondisi hari ini terjadi dekadensi moral dan degradasi terhadap Pemberantasan Korupsi di Negeri ini , seharusnya Rezim hari ini menjaga dan mempertahankan semangat Reformasi yang penuh dengan harapan kembalinya iklim demokrasi yang baik di Indonesia serta menciptakan optimisme masyarakat bahwa seharusnya negara bisa menyelesaikan masalah nasional yang kronis seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bukan sebaliknya melemahkan dan membiarkan integritas moral bangsa bias karena maraknya kasus korupsi di Negeri ini.

Demi menjaga amanah konstitusi dan mempertahankan semangat Reformasi dengan semangat ‘’Zero Tolerance To Corrupt !’’ Kami Mahasiswa Bandung yang tergabung dalam
POROS REVOLUSI MAHASISWA BANDUNG, menyatakan sikap :

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia Ir.H.Jokowi Dodo sebagai pemegang kekuasaan Pemerintah untuk menuntaskan segala permasalahan yang menghambat dan melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dengan mengembalikan marwah dan independensi KPK sesuai dengan Cita-cita dan Prinsip awal terbentuk.

2.Jika tidak mampu mengembalikan independensi KPK dari segala kepentingan diluar pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengembalikan marwah KPK sesuai dengan cita-cita awal terbentuk , kami tegaskan bahwa pemerintah hari ini tidak mampu menjaga semangat Reformasi dan tidak memihak kepada Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Loading