Aturan Perbankan Mengenai Pemblokiran Tabungan Nasabah di Setiap Bank

Bandung1.com, Bandung — Pihak Bank berhak memblokir rekening dana tabungan nasabah, akan tetapi tindakan tersebut harus melalui prosedur yang benar, agar hak – hak nasabah juga bisa terlindungi.

Seorang Advokat ternama dari Lembaga Perlindungan Konsumen – Lembakum Indonesia (LPK -LI) Dr. H. Firman Candra, SE, SH, MH. memaparkan, ” Bank atau Perbankan berhak untuk memblokir dana tabungan nasabah, akan tetapi dalam hal nasabah telah di nyatakan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu tindak pidana.

“Adapun yang dimaksud dengan tersangka menurut Pasal 1 angka 14 Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  adalah seorang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Adapun yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana. Sedangkan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).” Tandas Firman.

Lebih lanjut Firman menambahkan, Apabila pemblokiran di lakukan tidak sesuai dengan prosedur yang di atur oleh Undang-Undang, maka Langkah hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah itu adalah melakukan somasi Dan atau melaporkan bank yang bersangkutan ke Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap perbankan. Hal ini karena bank tersebut telah keliru dalam menjalankan praktik perbankan karena tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan. (TR).

Loading