Bupati Sumedang Lantik Ratusan Guru SD dan Guru SMP Menjadi Permasalahan di Kalangan Guru

Bandungrayanews/SUMEDANG- Sebanyak 565 Guru Sekolah Dasar (SD) dan 72 guru Sekolah  (SMP) promosi dan rotasi penugasan guru menjadi Kepala Sekolah bertempat di Pendopo Induk Pusat Pemerintahan (IPP) pada Senin (9/12/2019) kemarin, menjadi masalah di kalangan guru.

Informasi yang dihimpun, ada aliran uang yang diduga masuk ke saku beberapa oknum Disdik dari sejumlah kepala sekolah. Indikasi itu, diperkuat dengan beredarnya draf nominatif  mutasi/promosi dan rotasi kepala sekolah, beberapa hari sebelum pelantikan tersebut dilaksanakan.

Tak hanya itu, sebelumnya beredar isu, jika untuk menempati “jabatan”  Kepala SD yang dikehendaki dibandrol Rp10 hingga 15 juta. Sedangkan untuk Kepala SMP, kisarannya sampai Rp 50 juta. Kekecewaan pun datang dari sejumlah kepala sekolah yang merasa terdzalimi. Pasalnya, kebijakan promosi dan rotasi Kepala Sekolah dianggap tidak mempertimbangkan aturan dan norma sebelumnya, serta mengabaikan aspek kemanusiaan.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Sumedang, Ade Sugiana mengatakan,  Mutasi/promosi dan rotasi kepsek kemarin dinilai terlalu dipaksakan dan memaksakan, semakin terlihat nuansa kepentingan dikaum elite politik pendukung.

“IGI menyikapi bahwa arah pendidikan Kab. Sumedang dalam kerangka visi misi Sumedang SIMPATI dipertanyakan?, maju mundurnya Pendidikan sekolah saat ini baik pusat maupun daerah didasari oleh Kepala Sekolah dan manajerial yang mumpuni, sehingga perahu berlayar searah dengan seorang nakhoda yang cakap, apalagi di era sekarang kita membanggakan Digital tech, tetapi nuansa kharakter kita semakin hilang,” ucapnya kepada media Selasa (10/12/2019).

Selain itu, sambung Ade, semakin nampak terlihat carut marutnya, begitupun sebelumnya dalam  Penjaringan untuk pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Sumedang (DPKS) 2019.

“IGI menilai penetapan yang tergesa gesa seolah dipaksakan, terutama dalam hal pengesahan rotasi Kepala Sekolah, paling tidak kami memberi masukan sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)  nomor 6 tahun 2018 tentang  Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, disitu disebutkan, periodisasi Kepala Sekolah masa tugasnya dimulai sejak diundangkan padahal, ada pasal/klausul satu periode 4 tahun sehingga, secara tersirat bahwa periodesisasi terhitung sejak diangkat dan itu yang paling krusial,” tandasnya.

Kejanggalan yg terjadi dan melanggar Permendikbud dan PerBup tentang pengangkatan dan Periodenisasi Kepsek .: 1. Kepala smp yg hanya akan pensiun 1januari di rotasi dari SMP 2 Tomo ke SMP Surian… 2. Ada KepSek SMP yg sudah 2 periode tdk di pindahkan yg semestinya itu sudah wajib pindah, karena aturan PerMenDik nya dan PerBup yaitu KepSek SMP 1 Jatinangor, 3.Sdm, 2 Jatinunggal, 1 Conggeang dan 1 Pamulihan 3.Ada 13 calon kepsek yang tidak di lantik padahal sudah ikut diklat penguatan di lembang dah ikut asismen udah keluar biaya2 iuran yg cukup besar pas pelantikan di coret padahal sudah ke plt. Kepsek 4. Ada calon langsung di tempatkan di Situraja 1 Kepala nya di tendang padahal kepsek itu cukup berprestasi tp karena dia saudara dan titipan khusus langsung di tempatkan di sana. 5. Sebelum pelantikan sudah beredar draf yg di negakan untuk penempatan oleh pejabat2 Disdik….. banyak lah kekeliruan itu yg sengaja di buat karena byk kepentingan politik kaitan Pilkada yg semestinya Pendidikan  itu bérsih dari ajang Politik namun Pada kenyataan nya jadi ajang Politik .pungkasnya Ref. (Maulana)*

Loading