DPRD Jabar Tetapkan APBD 2020

Bandungraya.com/BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui APBD Tahun 2020 melalui Rapat Paripurna yang digelar, Rabu (27/11/2019).

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, DPRD Provinsi Jawa Barat menetapkan Tata Tertib DPRD dan Propemperda Tahun 2020.

Total 11 Raperda yang dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020. Sebelas Raperda tersebut terdiri atas 5 Raperda Hak Inisitif DPRD dan 6 Raperda usul gubernur.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat membagi 13 Raperda usul gubernur ke dalam 3 kategori prioritas (Prioritas I, II, dan III).

Ketiga kategori prioritas tersebut ditentukan berdasarkan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan diajukannya sebuah Raperda.

Raperda yang termasuk ke dalam kategori Prioritas I, yakni Raperda yang dianggap telah memenuhi persyaratan dari segi kelengkapan dokumen.

Prioritas II adalah Raperda yang belum dilengkapi dengan data-data pelengkap seperti naskah akademik maupun data-data lainnya sehingga belum memenuhi persyaratan untuk dapat diajukan menjadi suatu Raperda.

Kemudian, Prioritas III adalah Raperda yang selain harus dilengkapi oleh dokumen kelengkapan seperti naskah akademik, juga harus disertai dengan data-data dari analisis investasi sehingga dapat diajukan menjadi suatu Raperda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat berpendapat, dari 13 usulan Raperda yang diusulkan oleh eksekutif seluruhnya memiliki nilai-nilai positif dan manfaat bagi kepentingan di Jabar.

Namun, karena adanya beberapa data dan persyaratan yang belum lengkap, Achdar meminta para pengusul segera melengkapi perayaratan dan data-data yang dimaksud.

“Hal ini (persyaratan dan data) disampaikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar dapat melengkapi persyaratan dan data-data terkait usulan raperda agar dapat dituangkan di Propemperda tahun 2020,” katanya, seperti dalam keterangan resmi yang diterima jurnalisindonesia.id, Jumat (29/11/2019).

Adapun 6 Raperda usulan yang akan dituangkan pada Propemperda 2020, yaitu:

Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020-2040.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.
Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan.
Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jawa Barat.
Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Sementara itu, 5 Raperda Hak Inisiatif DPRD Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Propemperda Tahun 2020, antara lain:

Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi
Raperda tentang Desa Wisata
Raperda tentang Pengelolaan Jaringan Fiber Optik Jawa Barat
Raperda tentang Kepariwisataan di Provinsi Jawa Barat
Raperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat.

(Eri)

Loading