FPI “Uang Umat Puluhan Juta di Garong Oleh…

Bandungrayanews.com/ Kuasa hukum eks petinggi FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyatakan rekening Front Pembela Islam ikut dibekukan sehingga tidak bisa diakses lagi. Terkait itu, Habib Rizieq pun menitipkan pesan.

“Tanggapannya (Rizieq Shihab) sabar, ini perjuangan. Perjuangan harus sabar dan mengedepankan persaudaraan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/1/2020).

Ia menyebut bahwa dalam rekening tersebut terdapat sejumlah uang. “Ada Rp10 juta. Yang jelas tidak bisa diambil,” tuturnya.

Ia mengaku pihaknya menyesalkan terjadinya pemblokiran tersebut. Karena itu, pihaknya berencana untuk membuka rekening baru untuk ormas baru yang akan diluncurkan pekan ini.

“Itu uang umat puluhan juta, juga digarong. Luar biasa gesit kalau soal duit,” terang Aziz.

Pemblokiran rekening FPI ini terjadi hampir bersamaan dengan pemblokiran rekening milik Irvan Ghani, seorang yang mengumpulkan dana untuk keluarga 6 pengawal Habib Rizieq Shihab  yang tewas ditembak. Irvan mengatakan bahwa pemblokiran terjadi pada Senin, (4/1/2021) pagi.

Irvan menyampaikan uang sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya dihimpun oleh Irvan telah diserahkan semuanya kepada enam keluarga pengawal Habib Rizieq Shihab. Setiap keluarga pengawal Habib Rizieq mendapatkan santunan sebesar Rp260 juta.

“Uang donasi sudah diserahkan semua Rp260 juta dikali 6 keluarga,” sebutnya.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara. OJK memastikan pemblokiran sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan dalam pemblokiran rekening itu sesuai dengan aturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).

“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” kata Anto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Anto melanjutkan, berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

“Pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) disebut mengalami pembekuan alias pemblokiran setelah organisasi tersebut resmi dilarang pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Eks Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

Loading