Kabid Humas Polda Jabar :”Polres Ciamis Bekuk Pelaku Curat”

Ciamis,Bandung1.com – Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasatreskrim  AKP Hendra  Virmanto, S.I.K., Kasubbag Humas  IPTU Iis  Yeni Idaningsih, S.H. dan Kasat Tahti Iptu Sumaryadi telah melaksanakan kegiatan Konferensi pers tentang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara melakukan pencurian dengan mengganjal tempat keluar uang menggunakan obeng kemudian dikait dengan alat pengait.

Selanjutnya para tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, Inisial A, umur 34 thn, wiraswasta, Kp. Baru RT. 001/001, Kec. Kota Agung Kab.Tanggamus Lampung., Inisial S, 37 thn, Buruh Tani, Kp. Dan desa Padang Cermin Rt 001/001 Kec.Waykhilau Kab.Pesawarang Lampung., Inisial R, 38 thn, Buruh Tani, Kp. Dan desa Padang Cermin Rt 001/001 Kec.Waykhilau Kab.Pesawarang Lampung., Inisial A, 38 thn, Buruh tani, Kp dan Desa Suka Agung Rt 01/02 Kec.Bulog Kab.Tanggamus Lampung., Inisial H, 32 thn, Tani, Kp. Dan desa Padang Cermin Rt 001/001 Kec.Waykhilau Kab.Pesawarang Lampung., Inisial A, 33 thn, Buruh Tani, Kp. Dan Desa Kota Jawa Kec.Waykhilau Kec.Pesawarang Lampung.

Para pelaku melakukan aksinya di 7 ( tujuh )  TKP antara lain ATM BJB Cikoneng, ATM BJB SPBU Nagrak, ATM BJB Pos Kota Ciamis, ATM BJB Yogya Depstore Ciamis, ATM BJB Baregbeg,ATM BJB Cipaku dan ATM BJB Panawangan.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.Barang Bukti  yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah obeng,  1 (satu) buah alat pengait, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mega, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna putih merk Louis,  1 (satu) potong kemeja lengan pendek kotak-kotak merk Silomade, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia merah marun tahun  2010 Nomor Reg BE 2579 UB.

Menurutnya, dari masing-masing ATM uang yang telah diambil para pelaku minimal Rp. 1.450.000,- s/d Rp. 4.500.000,- dan total kerugian sebesar Rp. 38.550.000,-

Atas perbuatanya para pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

(Dede wawan)

Loading