Komisi D Minta Sosialisasi PPDB Mudah Dipahami Publik

Bandungrayanews.com/ Kota Bandung: Komisi D DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Bagian Pemerintah Umum Kota Bandung, dan Ketua Paguyuban Lurah, dengan agenda pembahasan persiapan dan sosialisasi persyaratan jalur Afirmasi dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (14/6/2021).

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi D Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, SH., MH, dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Iwan Hermawan, SE., Ak, serta para anggota komisi yaitu, Deavy Amukti Palapa, Dr. Rini Ayu Susanti, SE., M.Pd, H. Erwin, SE, H. Yusuf Supardi, S.IP, dan Yoel Yosaphat, ST secara luring.

Sementara anggota lainnya, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, Hj, Salmiah Rambe, S.Pd.I, drg. Susi Sulastri, dan Nunung Nurasiah, S.Pd.I mengikuti secara daring.

Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna menyoroti perihal jalur seleksi afirmasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung Tahun Akademik 2021/2022.

Jalur seleksi tersebut kerap menjadi salah satu persoalan dalam setiap tahun penyelenggaraan PPDB, karena ketidakpahaman masyarakat terkait proses dan tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan pendaftaran di sekolah tujuan.

“Jalur seleksi afirmasi ini hampir setiap tahun PPDB selalu ada saja laporan aduan yang kami terima dari masyarakat, salah satunya diakibatkan kurangnya sosialisasi dan fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya bagi masyarakat ekonomi tidak mampu yang tidak terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau Non-DTKS, atau masyarakat yang terkategori miskin baru,” ujarnya.

Masih ada peluang bagi masyarakat terkategori miskin baru atau Non-DTKS, untuk dapat mengurus kebutuhan persyaratan administrasinya sehingga dapat diajukan dalam musyawarah kelurahan (Muskel) untuk menjadi DTKS, sebagai syarat mendaftar di jalur seleksi afirmasi. Sebab, informasi yang menyatakan bahwa masa pendaftaran jalur seleksi afirmasi yang diperpanjang dari semula hingga tanggal 11 Juni 2021 menjadi 18 Juni 2021.

“Sebelum diajukan dalam muskel ini, masyarakat Non-DTKS, harus dilakukan proses verifikasi dan validasi (verivali) statusnya, untuk diyakinkan kebenarannya oleh para petugas verivali Puskesos di tingkat kelurahan, apakah yang bersangkutan, memang masuk dan terkategori sebagai masyarakat miskin atau tidak,” ucapnya.

Dengan demikian, Komisi D DPRD Kota Bandung mendorong agar Dinas Sosial Kota Bandung selaku leading sector dari Puskesos, untuk dapat memastikan proses tersebut dapat dilakukan Puskesos secara merata di 151 kelurahan di Kota Bandung.

“Hal ini perlu direspons secara cepat oleh Dinas Sosial yang berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk menyiapkan perangkat atau petugas verivali Puskesos di setiap kelurahan. Sehingga jangan sampai ada laporan/aduan masyarakat bahwa petugas verivali di suatu kelurahan tidak siap atau tidak ada, yang dapat mengakibatkan proses muskel menjadi terhambat,” ujarnya.

Aries pun mengingatkan, bahwa meskipun ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran jalur afirmasi PPDB, namun karena proses penentuan DTKS diperlukan beberapa tahapan maka harus dilakukan sesegera mungkin karena waktu terus berjalan dan sangat sempit. Terlebih, sisa waktu untuk melakukan pendataan, pengajuan, dan penentuan data masyarakat miskin dalam muskel tersebut hanya menyisakan dua hari lagi sebelum proses pendaftaran PPDB jalur itu di tutup.

Selain Dinas Sosial, Aries pun mendorong  Dinas Pendidikan, agar dapat secara masif melakukan sosialisasi kepada setiap satuan pendidikan penyelenggara PPDB dalam rangka proses pendaftaran jalur seleksi afirmasi.

Apalagi, dalam proses penginputan data pendaftaran PPDB bagi peserta didik, dilakukan oleh wali kelas dari sekolah asal yang berkoordinasi dengan para orang tua murid, khususnya yang berkategori masyarakat tidak mampu.

“Dengan adanya kolaborasi sinergitas dari setiap unsur ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat ekonomi tidak mampu dapat terfasilitasi dalam PPDB. Sehingga diharapkan tidak adalagi satu orang anak pun di Kota Bandung yang tidak dapat bersekolah, hanya karena terhalang oleh proses administrasi yang tidak dipahami oleh masyarakat,” katanya.* (Permana)

Sumber: Dani/Humpro DPRD Kota Bandung

Loading