Pemotongan Hewan Kurban, Manfaatkan RPH

Bandungrayanews. Com/19 Juli 2021,- Kota Bandung: Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan AT, MM, meninjau kesiapan RPH Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung,

Di momentum Hari Raya Iduladha 1442 H. Tedy, Mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Rumah Potong Hewan (RPH) dalam melakukan penyembelihan hewan kurbannya

Menurutnya dengan memanfaatkan RPH maka dapat meminimalisasi kerumunan dalam aktivitas penyembelihan hewan kurban. Terlebih dengan masa PPKM Darurat, maka di Kota Bandung untuk penyembelihan atau pemotongan hewan kurban mengoptimalkan hari tasyrik yang bertepatan tanggal 21 -23 Juli 2021.

“Kita melihat bagaimana kasus Covid-19 masih belum menurun secara signifikan, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan RPH. Jangan sampai ada peningkatan kasus pasca Hari Raya Iduladha,” ungkapnya saat meninjau RPH Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Senin (19/7/2021).

Oleh karena itu, pihaknya melakukan pengecekan terkait kesiapan dan kapasitas RPH yang ada di Kota Bandung, termasuk SDM-nya. Di Kota Bandung sendiri terdapat dua RPH, yakni RPH Ciroyom dan RPH Cirangrang Kopo.

“Di RPH Ciroyom ini kapasitas normal untuk pemotongan hewan yakni 200 ekor, karena PPKM darurat, maka sekarang yang bisa tinggal 100. Untuk RPH Cirangrang Kopo kapasitasnya 70,” ujarnya.

Tedy menuturkan, animo masyarakat untuk memanfaatkan RPH Ciroyom cukup tinggi, terlihat pada hari pertama atau tanggal 21 Juli 2021, warga yang mendaftar telah mencapai 100 hewan kurban. Terlebih hewan -hewan yang masuk di RPH, harus dipastikan sehat dan layak konsumsi.

Ia menuturkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pemotongan hewan kurban di masjid, maka harus memperhatikan sarana, prasarana dan protokol kesehatan.

“Diharapkan setiap panitia kurban melaporkan ke Satgas di tingkat kelurahan, sehingga terdata dan terkendali,” ucapnya.

Untuk pembagian hewan kurban, juga harus dilakukan door to door atau paling tidak ke RW setempat, sebagai fokus pembagian hewan kurban.

“Pemotongna hewan kurban ini, dilaksanakan tanggal 21-23 Juli, untuk zona-zona merah yang melakukan PPKM darurat diminta kepada masyarakat untuk di rumahnya masing-masing,” tutupnya.

Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menyampaikan kesiapan untuk melayani pelaksanaan pemotongan hewan kurban baik yang akan dilaksanakan di RPH Ciroyom maupun yang di RPH Cirangrang Kopo, kita sudah siap untuk melayani titipan pemotongan hewan kurban. Karena itu merupakan tugas kita untuk melayani masyarakat.

Selain itu, Gin Gin menyampaikan Soal kelayakan dan kesehatan hewan kurban. Ia mempunyai terobosan yakni melalui sebuah aplikasi yang dapat mendeteksi keabsahan bahwa hewan tersebut sudah diperiksa.

Melalui aplikasi bernama e-Selamat. Aplikasi ini memuat data hewan kurban yang telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Hewan Kurban. biasanya para tim pemeriksa hanya menyematkan kalung sebagai tanda sehat dan layak untuk hewan kurban. Namun, kali ini dalam kalung dilengkapi barcode.

Selanjutnya petugas tim pemeriksa akan mengunggah beragam informasi hewan kurban ke aplikasi e-Selamat berdasarkan hasil dari pemeriksaan.

Dari barcode tersebut calon pembeli bisa mengakses informasi mengenai hewan kurban tersebut.

“Tahun ini kita mengembangkan aplikasi e-Selamat. Kita kembangkan untuk mendata identitas hewan kurban. Terkait asalnya dari mana, terkait syarat-suaratnya, usia kondisi kesehatan, dan sebaginya,”

Bagi masyarakat yang ingin memastikan kesehatan dan kelayakan hewan tersebut bisa menggunakan aplikasi e-Selamat dari Instagram DKPP ataupun melalui link di website resminya.

Apabila sudah memiliki aplikasi tersebut, maka bisa digunakan dengan hanya memindai kode ‘barcode’ yang tertera pada kalung di hewan kurban.

“Jadi setiap warga bisa mengetahui informasi data hewan termasuk fotonya. Sehingga bisa dipastikan hewan tersebut betul-betul sehat,” ujarnya.

Gin Gin yakin dengan aplikasi ini seleksi hewan kurban akan semakin ketat. Sebab, satu kode ‘barcode’ hanya digunakan untuk satu ekor hewan yang sudah diperiksa.

“Karena selama ini juga ada isu bahwa kalung yang dipasangkan bisa dipindahkan ke hewan tidak sehat. Barcode ini unik hanya untuk satu identitas hewan. Jadi tidak bisa dipindah-pindahkan,” tegasnya.

Gin Gin menuturkan, saat ini tim pemeriksa DKPP dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat sudah bergerak menyusuri titik penjualan hewan kurban di 30 kecamatan. Satu tim di tiap kecamatan terdiri dari 2-3 orang.

“Tim sudah berjalan dari 12 Juli lalu. Tim ini tugasnya memeriksa dan memastikan hewan kurban yang beredar di Kota Bandung sehat dan layak,” jelasnya.

Untuk hewan yang sudah diperiksa, sambgung Gin Gin, akan diberi tanda kalung khusus penanda apabila hewan tersebut sehat dan layak sesuai persyaratan untuk hewan kurban. Penandaan serupa juga dilakukan apabila terdeteksi hewan yang tidak sehat dan tidak layak.

“Hewan tidak sehat akan ditandai misalkan dengan warna atau ditandai sebagai hewan yang tidak sehat dan dipisahkan. Sampai nanti diganti atau ditunggu sampai dinyatakan sehat dan layak,” ujarnya.

Gin Gin mengungkapkan, hingga Selasa 14 Juli pukul 17.00 WIB, tim sudah memeriksa kepada 3925 ekor hewan kurban. Ada sebanyak 1.076 ekor sapi yang sehat dan layak layak. Sedangkan sebanyak 62 ekor tidak lolos pemeriksaan.

Kemudian untuk pemeriksaan domba yang sehat dan layak untuk kurban sudah tercatat 2.616 ekor. Dari jumlah itu, 158 ekor lainnya tidak sehat dan layak. Pemeriksaan juga menemukan 8 kambing yang sehat dan layak, sementara 5 ekor lainnya tidak.

“Ketidaklayakan dan tidak sehat ini umumnya disebabkan oleh usia yang belum memenuhi. Kalau sapi tidak kurang 2 tahun dan sudah tumbuh gigi tetap dan syarat lain,” ujarnya.

“Kebanyakan memang belum cukup umur. Ada beberapa penyakit memang seperti sakit mata atau di sekitar mulut, tapi itu bisa segerea diobati,” bebernya.

pemeriksaan akan bertugas sampai 19 Juli 2021. Selanjutnya, tim post-mortem akan bergerak memantau pelaksanaan penyembelihan dan memeriksa kualitas hasil penyembelihan.

“Tim post-mortem akan memastikan hewan kurban setelah dipotong. Bagian hewan yang tidak layak konsumsi akan dipisahkan. Tim bergerak pada masa pemotongan yaitu sampai hari keempat lebaran,” katanya.

“Saat pandemi ini kita ada pembatasan jumlah petugas dan jam kerja juga berkurang. Biasanya dari pukul 08.00 WIB sampai petang. Sekarang untuk berkurban hanya sampai pukul 13.00 WIB. Di RPH juga hanya melayani sapi,” terangnya.

Loading