3 Orang Penyuap Yana Mulyana Mantan Walkot Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Bandungrayanews.com /KOTA BANDUNG- Tiga orang yang memberi suap ke Yana Mulyana telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. (Arsip KPK)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga orang penyuap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi tersebut dilakukan KPK pada Selasa, 26 September 2023.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dkk (penyuap Wali Kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (27/9-2023).

Perkara tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasus suap ini berkaitan dengan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa “Tarif Internet di Persimpangan – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” dan “Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” melalui proses e-catalogue.

Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Ia juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Hukuman serupa juga berlaku untuk Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro.

“Yana didakwa menerima gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp206.025.000, Sin$14.520, Yen645.000, US$3.000 dan Bath15.630 serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.

Kemudian Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.(Mr)*

Loading