PANSUS 5 DPRD KOTA BANDUNG Hj.SALMIAH RAMBE S.Pd.i RAPERDA  TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NO 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Bandung1.com/Bandung- Anak merupakan generasi penerus bangsa sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Menurut Hj. Salmiah Rambe S.Pd.i  di mana Pansus 5  ini membahas tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan dalam rangka melindungi dan memenuhi anak telah dibentuk peraturan daerah kota Bandung Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak .

Namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga perlu dilakukan perubahan Oleh karena itu peran DPRD kota Bandung memiliki tuntutan berkaitan dengan peran pemerintah terhadap perlindungan anak,  dan menanggapi sangat positif karena memang upaya  perlindungan anak di Kota Bandung harus ditingkatkan hak-hak pemenuhan dasar anak harus diperjuangkan antara lain hak memperoleh pendidikan,kesehatan,tumbuh kembang,keselamatan martabat dan perkembangan anak.

DPRD kota Bandung menilai upaya pemerintah kota Bandung yang akan merevisi peraturan daerah Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak dan pemberdayaan masyarakat atau (DP3APM) kota Bandung,dimana akan mengakomodasi pemenuhan hak-hak anak oleh karena itu banyak pasal yang harus ditambah agar anak-anak di Bandung terlayani Baik hak maupun kenyamanannya. Selain untuk pemberian hak anak Perda ini pun sebagai upaya lain agar Bandung meraih predikat Kota Layak Anak (KLA).

Pengembangan kota layak anak bertujuan untuk membangun inisiatif Pemerintah Daerah Kota Bandung yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak , adapun gagasan atau usaha yang dilakukan agar kota Bandung bisa berpredikat kota layak anak ,salah satunya meniadakan iklan rokok di tempat publik, dimana banyak anak berkumpul,fasilitas umum harus bebas dari asap rokok serta menyediakan space atau lembaga untuk pembinaan agama,pengembangan budaya kreatifitas dan rekreatif bagi anak di setiap kelurahan, dan menambahkan agar anak-anak  harus dirawat dengan baik dan tidak dipisahkan  dengan orang tuanya, mereka harus merasa nyaman dipelukan orang terdekatnya.

Adapun upaya pemerintah  dan masyarakat seperti anak-anak wajib belajar 12 tahun dan dengan sungguh-sungguh. Ungkapnya.

Di  daerah kota di mana kebijakan pengembangan KLA ( Kota Layak Anak) diarahkan pada pemenuhan hak anak melalui penguatan kelembagaan dan 5 klaster pemenuhan hak anak yang akan ditambahkan, dalam peraturan yang baru klaster 1 tentang hak sipil dan kebebasan yang mencakup kelengkapan registrasi dan akta kelahiran ,fasilitas informasi layak anak dan kelembagaan partisipasi anak.

Klaster kedua mengenai lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang meliputi  akan diatur mengenai pernikahan anak, lembaga konsultasi layanan pengasuhan anak,  infrastruktur ruang publik yang ramah anak dan rute aman selamat  ke sekolah dan dari sekolah.

Klaster ketiga adalah kesehatan dasar dan kesejahteraan disini mulai dari persalinan Fasilitas Kesehatan ,status gizi keluarga, pemberian makan pada bayi dan anak dibawah 2 tahun , Fasilitas Kesehatan ramah anak,  rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, hingga pengaturan kawasan Tanpa Rokok(KTR)  selanjutnya adalah  klaster 4 pendidikan, pemanfaatan waktu luang,  budaya dan rekreasi pada klaster ini memuat pengembangan anak usia dini dan integratif wajib belajar 12 tahun,  sekolah ramah anak dan fasilitas kegiatan budaya, kreativitas dan rekreatif ramah anak.

Terakhir klaster kelima adalah klaster perlindungan khusus , klaster ini akan menangani hal-hal khusus seperti perlindungan anak korban kekerasan dan penelantaran,anak-anak yang dibebaskan dari pekerja anak-anak, korban pornografi, NAFZA dan HIV/ AIDS , anak disabilitas dan kelompok minoritas, anak yang berhadapan dengan hukum atau pelaku anak korban jaringan terorisme dan anak korban Stigma.

Diharapkan dengan adanya perubahan ini  kota Bandung tidak hanya sekedar mendapat predikat kota layak anak saja tapi realitasnya semua anak di kota Bandung  mendapatkan pemenuhan hak dasar dan perlindungan anak yaitu semua anak dikota Bandung bisa mendapatkan kasih sayang dari orang tua, keluarga terlindungi dari narkoba, pornografi,buliying dan pemaksan bekerja.ungkapnya.(arm).

Loading