Uu Ruzhanul Ulum 3 Kali Mangkir Sidang Saksi Korupsi di Tasikmalaya Menuai Ujuk Rasa KAMMI

Bandung1.com / BANDUNG – Mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang sekarang Menjadi Wagub Jabar, sudah tiga kali mangkir dari panggilan untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya.

Sikap tersebut membuat sejumlah pegiat antikorupsi geram. Mereka menilai, Uu Ruzhanul Ulum tidak mencerminkan sikap pemimpin yang layak jadi panutan masyarakat.

Ketua lembaga pegiat antikorupsi Beyond Anti Corruption Dedi Haryadi megatakan, dia sudah melaporkan kejadian itu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sejak 2 bulan lalu. Dia berharap KPK dapat mengawasi setiap proses peradilan yang menyeret mantan Bupati Tasikmalaya.

“Kami perlu mengundang KPK untuk mengawasi proses peradilan yang berlangsung. Termasuk ketidakhadiran Wagub dalam proses persidangan ini. Sekira 2 minggu lalu KPK mengatakan bahwa laporan sudah diterima dan kami diminta menunggu,” katanya dalam wawancara yang disiarkan Radio PRFM, Kamis 28 Maret 2019.

Dedi Haryadi menduga, keterlibatan Uu Ruzhanul Ulum dalam penyelewengan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya sangat jelas. Meski dalam proses awal persidangan tidak muncul nama Uu Ruzhanul Ulum, dalam beberapa kesaksian, para tersangka kemudian menyebut nama Uu Ruzhanul Ulum.

“Dalam informasi yang kami kumpulkan dan dari kesaksian, kemungkinan keterlibatan Uu Ruzhanul Ulum cukup tinggi,” katanya.

KAMMI desak Uu Ruzhanul Ulum dijemput paksa

Aliansi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak Uu Ruzhanul Ulum untuk bersaksi di pengadilan. Kesaksian Uu Ruzhanul Ulum dinilai penting guna menghapuskan prasangka negatif dan mengembalikan kepercayaan masyarakat saat ini.

Hal itu dikemukakan Aliansi KAMMI dalam demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung,  Kamis 28 Maret 2019.

Demonstrasi digelar karena saat itu Uu Ruzhanul Ulum tengah menghadiri rapat paripurna LKPJ Gubernur Jabar 2018 mendampingi Ridwan Kamil.

“Kami hanya mendesak Pak Uu Ruzhanul Ulum untuk bersaksi karena tiga kali mangkir. Sebenarnya kami ingin bantu menghilangkan suuzon di masyarakat Jabar, agar suuzon hilang ketika dia bersaksi. Kalau tidak salah, ya datang,” ujar Katua Aliansi KAMMI Ahmad Jundi.

Menurut dia, sikap Uu Ruzhanul Ulum yang tidak kooperatif tersebut membuat tingkat kepercayaan masyarakat menurun bahkan hilang. “Jangankan ber-statmen tapi ternyata kabur-kaburan, ” kata dia.

Kepada pengadilan, Aliansi KAMMi menyatakan akan terus mengawal proses persidangan dan mendesak hakim kembali memanggil Uu Ruzhanul Ulum. “Kalau kasus ini mandek di pengadilan, kami minta KPK turun tangan,” kata dia.

Menurut dia, bukti di pengadilan sudah cukup untuk membuka tabir yang sebenarnya dari kasus tersebut melalui kesaksian Uu Ruzhanul Ulum. “Ini sunat bansos untuk kegiataan, ada perintah lisan bupati, masa tidak dipanggil lagi. Ini kemudian yang perlu diperjelas di pengadilan,” ujar dia.

Drama empat bulan

Sudah empat bulan berjalan sejak bulan November 2018, kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasukmalaya tahun anggaran 2017 tak kunjung usai.

Sudah ada 9 terdakwa yang terlibat kasus tersebut antara lain Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin‚ PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, an PNS di Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah.

Nama Un Ruzhanul Ulum semakin kerap disebut karena dia mengetahui dan juga menandatangai sebundel akta hibah tahun 2016-2017 yang benilai ratusan miliar rupiah.

Nama Uu Ruzhanul Ulum disebut dalam persidangan kasus dana hibah dengan terdakwa mantan Sekda Abdul Kodir dan delapan terdakwa lainnya.

Mantan Asisten Daerah Pemkab Tasikmalaya Budi Utarma yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ikut berbicara.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin 18 Februari 2019. Budi menyebutkan peran Un Ruzhanul Ulum dalam kasus kompsi yang merugikan negara Rp 3‚9 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengeluarkan Surat pemanggilan kepada Uu Ruzhanul Ulum untuk menjadi saksi Persidangan pada 10 Maret 2019. Namun, Uu Ruzhanul Ulum tidak Hadir.

Hakim memanggil untuk kedua kalinya pada 17 Maret 2019. Uu Ruzhanul Ulum kembali mangkir dari persidangan. (Asep Yusuf Anshori, Novianti Nurulliah) . (*)

Loading