Bandungrayanews/ KOTA BANDUNG-Sejumlah 31 tempat usaha di Kota Bandung terkena razia operasi Satgas Covid-19 ,tempat usaha disegel dan mendapat sanksi denda karena melanggar aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 28 Januari 2021.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menyebutkan, ada 31 pelanggaran yang ditindak karena tidak menjalankan protokol kesehatan dan aturan jam operasional pada PPKM tahap pertama.
Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasional dinyatakan berakhir. Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya spa,” kata dia, Rabu (28/1/2021).
“Dari 31 pelanggaran tersebut, 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik). Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket.