BANDUNGRAYANEWS.COM, KOTA BANDUNG- Pelaksanaan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Sidang Paripurna yang di gelar DPRD Kota Bandung bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bandung Jl. Sukabumi No.30 Kota Bandung, Rabu, 5/8/2020 lalu mendapat tanggapan dari Pejabat Set DPRD Kota Bandung.
Dalam kesempatan dengar pendapat bersama awak media Online Bandungrayanews.com, Bdgtoday.com, mediatopnews.com dan media prabunews.com menemui Pejabat Kasubbag kajian perundang-undanganM. Djumhana mengatakan, “Agenda Sidang Paripurna PAW Sosialisai itu kurang Pas”, kata Djumhana.
Pertemuan berlangsung pada ruang kerjanya di kantor DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi no. 30 Bandung, Kamis, 6/8-2020
Djumhana mengatakan, tentang fungsi dari dewan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan supaya masyarakat lebih tahu.
“Ada tiga fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, kalau kegiatan sosialisasi perundang-undangan berarti lebih cenderung pada fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan dalam bentuk kegiatan”, ujarnya.
Contohnya lanjut dia, “Kegiatan Pansus yang membahas tentang pengawasan, kalau ada yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu pada saat membahas Perda APBD, perubahan APBD kemarin”, jelas Djumhana.
“Yang menjadi tema dari sosialisasi peraturan perundang-undang ada penyampaian 33 raperda dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, dari perubahan rancangan peraturan DPRD diantaranya tentang Tata Badan Kehormatan. Mengapa sosialisasi karena sebagai lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan mendapatkan masukan”, ucapnya.
“Pemerintah DPRD mempunyai keterbatasan mitra kerja media massa untuk menyebarkan Fungsi dari pembentukan peraturan perundang-undangan, inti nama dari maksud tujuan bagaimana kegiatan sosialisasi pernah diadakan, cuman infonya berkaitan juga denga bagian dari rangkaian”, terangnya.
“Sebenarnya kalau kegiatan-kegiatan dari keseluruhan peraturan perundang-undangan kegiatan DPRD yang berkaitan langsung dengan pembentukan peraturan lebih cenderung pada kegiatan-kegiatan di masyarakat, misalkan berdasarkan hukum sidang paripurna itu ada pengawasan ada budgeting ada anggaran pengumuman. Kalau Paripurna yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan”, katanya.
“Jadi dengan sosialisasi itu diharapkan hasil dari pembentukan peraturan perundang-undangan itu diketahui oleh masyarakat dan dapat memberi masukan dari hasil pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri agar sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat”, harapnya.
“Pada koridor awal mengapa di DPRD kota Bandung di buat kegiatan sosialisasi perundang-undangan, karena kegiatan itu mengacu ke Permendagri 90 sekarang pada waktu yang lalu kan belum ada Permendagri”, pungkasnya.
Editor : Iwan Rohman
Sumber : Tim Media