Bandungrayanews/Bekasi – Paket pekerjaan pembangunan kantor Imigrasi kota Bekasi dilaksanakan melalui Lelang u mum dengan metode pascakualifikasi satu file menggunakan sistem gugur. Dan HPS (harga prakiraan sementara) paket pengadaan sebesar Rp.31.7 Millar.
Kemudian dalam lelang proyek kantor Imigrasi ini, pihak Pokja 1A-pengadaan pekerjaan kontruksi ULP Kota Bekasi ternyata berani memenangkan PT. MIP dengan menawarkan harga sebesar Rp.31.1 miliar.
Padahal nilai penawaran yang ditawarkan PT.MIP sebesar Rp.31.1 miliar terlalu mahal dan tinggi. Karena masih ada perusahaan seperti PT.SMW hanya menawarkan harga penawaran sebesar Rp.20.3 miliar.
Maka dari kasus diatas, kami dari Alaska meminta kejari kota Bekasi, Kejati Jawa Barat, serta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk segera melakukan penyidikan atas kasus pembangunan kantor Imigrasi kota Bekasi.
Selain itu, kami dari Alaska melihat bahwa
PT. MIP sebagai pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pengadaan seperti surat dukungan Ready Mix KSO dengan Batching plant tidak disertai Bukti sertifikasi ISO 14001 : 2004. Dan personil yang ditawarkan PT. MIP dalam dokumen penawaran lelang tidak seluruhnya pegawai PT.MIP atau memiliki perjanjian kerja dengan PT.MIP untuk mengerjakan pembangunan kantor Imigrasi.
Kemudian, dalam pembangunan kantor Imigrasi kota Bekasi ini ada potensi kelebihan atau dugaan mark up atas pembayaran sebesar Rp1.9 miliar atas 11 pekerjaan yang harus disidik oleh kejaksaan, atau penyidik KPK.
Adri Zulpianto
Koord. Alaska
(Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran)
Lembaga Kaki Publik,
Lembaga CBA