Bantuan Keuangan Partai Politik Harus Transparan dan Akuntabel

Bandungrayanews.com/ BANDUNG- Badan Kesatuan Kebangsaan, dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan bagi partai politik penerima hibah bantuan keuangan tahun 2021 di El Royal Hotel Bandung, Selasa (23 November 2021). Kegiatan ini bertujuan untuk membantu partai politik melaporkan keuangannya secara transparan dan akuntabel.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam sambutan pembukaan mengungkapkan, bantuan keuangan bagi partai politik tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung. Oleh karena itu dalam penggunannya harus ada pertanggungjawaban yang didasarkan atas prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pertanggungjawaban keuangan itu tentu saja harus berdasar pada aturan-aturan yang ada. Dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan,” ucapnya.

Hal itu juga untuk meningkatkan kemampuan partai politik dalam mengelola bantuan keuangan tersebut, maka perlu adanya bimbingan teknis mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan tersebut termasuk laporan akhir.

“Meningkatnya kemampuan partai politik dalam mengelola bantuan keuangan. Pada akhirnya meningkatkan akuntabilitas partai politik dan menghindari kemungkinan penyimpangan dana bantuan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan bantuan hibah untuk partai politik tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Wali Kota Bandung, Oded M. Danial setelah mendapatkan pemeriksaan verifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Maksud kegiatan memberikan bimtek ini terutama tentang pertanggungjawaban laporan bantuan keuangan partai politik, kegiatan dan tata cara penyususunan dokumen pengajuan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik pada tahun 2021,” katanya.

“Yaitu untuk memberi pemahaman kepada para pengurus partai politik pada pengelolaan bantuan keuangan Para Politik ini. Tujuannya adalah untuk memahami program dan kegiatan tentang bantuan keuangan parpol dan juga pelaporan pertanggungjawabannya bantuan tersebut kepada pemkot,” lanjutnya.

Ada pun narasumber dalam kegiatan tersebut dari KPU Provinsi Jawa Barat yang menyampaikan materi tentang “Penyelarasan Bantuan Keuangan Partai Politik Terhadap Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024”, Badan Diklat BPK RI dengan materi tentang “Tata Cara Penganggaran dan Penyusunan Dokumen Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik”, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan materi tentang “Penyusunan LPJ dan Sanksi Pidana Terkair Bantuan Hibah Untuk Instansi Mitra Kerja Pemkot Bandung”.

Loading