Bandungrayanews.com / BANDUNG- Setelah ribuan buruh kembali kepung Gedung Sate kawal penetapan UMK 2022.
Buruh mengepung Gedung Sate kemarin jelang penetapan UMK di Jabar.
Pemprov Jawa Barat telah menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Di dalam peraturan itu, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi dengan Rp 4.816.921,17 dan UMK terendah di Jabar berada di Kota Banjar dengan Rp 1.852.099,52.
Berikut rinciannya :
1. KOTA BEKASI
Rp 4.816.921,17
2. KABUPATEN KARAWANG
Rp 4.798.312,00
3. KABUPATEN BEKASI
Rp 4.791.843,90
4. KOTA DEPOK
Rp 4.377.231,93
5. KOTA BOGOR
Rp 4.330.249,57
6. KABUPATEN BOGOR
Rp 4.217.206,00
7. KABUPATEN PURWAKARTA
Rp 4.173.568,61
8.KOTA BANDUNG
Rp 3.774.860,78
9. KOTA CIMAHI
Rp 3.272.668,50
10.KABUPATEN BANDUNG BARAT
Rp 3.248.283,28
11. KABUPATEN SUMEDANG
Rp 3.241.929,67
12. KABUPATEN BANDUNG
Rp 3.241.929,67
13. KABUPATEN SUKABUMI
Rp 3.125.444,72
14. KABUPATEN SUBANG
Rp 3.064.218,08
15. KABUPATEN CIANJUR
Rp 2.699.814,40
16. KOTA SUKABUMI
Rp 2.562.434,01
17. KABUPATEN INDRAMAYU
Rp 2.391.567,15
18.KOTA TASIKMALAYA
Rp2.363.389,67
19. KABUPATEN TASIKMALAYA
Rp 2.326.772,46
20. KOTA CIREBON
Rp2.304.943,51
21. KABUPATEN CIREBON
Rp2.279.982,77
22. KABUPATEN MAJALENGKA
Rp2.027.619,04
23. KABUPATEN GARUT
Rp1.975.220,92
24. KABUPATEN KUNINGAN
Rp1.908.102,17
25.KABUPATEN CIAMIS
Rp1.897.867,14
26. KABUPATEN PANGANDARAN
Rp 1.884.364,08
27. KOTA BANJAR
Rp 1.852.099,52
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.
“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021).
Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.
“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.
Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.
“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.
Setiawan mengharapkan, untuk kedepannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.
“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tutupnya.