Bandungrayanews.com/ 17 Juli 2021,- Kota Bandung: Dalam penerapan PPKM Darurat yang masih berlangsung hari ini, pemerintah harus lebih mengkaji kembali kebijakan-kebijakan yang harusnya tidak hanya membatasi gerak dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, namun juga dipenuhi hak-hak yang harus masyarakat terima dalam berlangsungnya PPKM Darurat ini.
Hal tersebut, muncul dalam Rapat Terbatas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kota Bandung terkait Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Bandung yang dilaksanakan secara Teleconference (Zoom Meeting) dan dihadiri oleh Jajaran Pimpinan DPRD Kota Bandung, Jumat (16/7/2021).
Rapat ini diisi Wali Kota Kota Bandung Oded M. Danial, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekda Kota Bandung Drs. H. Ema Sumarna M.Si., Polrestabes Kota Bandung, Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah terkait.
PPKM Darurat menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Drs. H. Ema Sumarna M.Si. menyampaikan perkembangan terbaru selama PPKM Darurat berlangsung, dengan hasil Kota Bandung masih mengalami kenaikan kasus per harinya.
Data mengatakan pada 3 Juli 2021 awal PPKM Darurat berlangsung kasus aktif 3.176 sedangkan pada 15 Juli 2021 kasus meningkat hingga 5.630 kasus. Hasil analisa yang muncul yakni kenaikan kasus pada PPKM Darurat disebabkan adanya transmisi kontak dan dampak transmisi kontak dari 2-3 minggu sebelum pemberlakukan PPKM darurat.
Transmisi terjadi karena tingginya interaksi dan mobilitas masyarakat. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Edwin Senjaya, SE., MM., menyampaikan beberapa poin usulan yang dirasa sangat penting untuk segera dilaksanakan.
Di antaranya pengadaan Bantuan Sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 untuk Non DTKS, penerapan penutupan jalan harus lebih diefektifkan kembali sehingga tidak mengganggu jalannya ekonomi masyarakat, dan tidak ada larangan pelaksanaan salat Iduladha 1442 H karena bisa dijalankan dengan kebijakan protokol kesehatan yang ketat.
Usulan yang lain juga datang dari Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, DH, SH. yang menyinggung terkait peran pelayanan rumah sakit yang harus lebih tanggap dan memberikan kemudahan bagi penderita untuk mendapatkan perawatan yang maksimal tanpa dibebankan biaya yang memberatkan penderita.
“Karena ini seyogianya menjadi tanggung jawab kita semua dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat Kota Bandung,” tutur Achmad.* (Tofan)
Sumber: Nuzon/Humpro DPRD Kota Bandung.