Bandungrayanews/ Kota Bandung,-Komisi A DPRD Kota Bandung melakukan Audiensi dengan DPD LPM Kota Bandung terkait Penyesuaian Regulasi Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD di Kota Bandung, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Senin, (7/6/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A H. Rizal Khairul, SIP., M.Si., Sekretaris Komisi A Erick Darmadjaya, B.Sc, dan anggota Komisi A H. Agus Andi Setiawan, S.Pd.. Pertemuan itu juga dihadiri beberapa perwakilan dari Bagian Pemerintahan, Bagian Umum Pemkot Bandung, dan DPD LPM Kota Bandung, Rapat dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bandung, Hendrawan menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan adanya kontradiksi antarsubstansi dari Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
“Berdasarkan hasil analisis dan komparasi antara kedua undang-undang tersebut , kami mendapati bahwa Permendagri 18 sangat relevan untuk dijadikan dasar rujukan, sedangkan pada Perda No. 2 Tahun 2013 dasar aturannya banyak tidak diberlakukan lagi, dan seyogianya dicabut,” ujarnya.
Wakil Ketua DPD LPM Kota Bandung Dedi Supardi menambahkan bahwa pada implementasinya Perda No. 2 Tahun 2013 hampir seluruhnya tidak bisa dilaksanakan.
“Kami berharap kepada komisi A untuk memfasilitasi dalam pencabutan Perda agar acuan kita jelas,” kata Dedi.
Anggota Komisi A Agus andi setiawan mengatakan, cukup jelas adanya dualisme aturan ini akan berdampak kepada kegamangan antara pihak pelaksana di lapangan.
“Oleh karena itu, kita mendorong untuk pencabutan perda yang tumpang tindih tersebut. Kita mendukung penuh hal-hal terkait dengan pembahasan penguatan kewilayahan. Apabilla substansinya ada perbedaan, maka salah satunya harus dicabut,” tuturnya.
Ketua Komisi A H. Rizal Khairul, SIP., M.Si. menilai audiensi ini memberikan masukan yang luar biasa bagi Kota Bandung.
“Ke depannya akan kita coba untuk direkomendasikan pada pimpinan dan akan kita usulkan pada rencana propemperda caturwulan II agar bisa dipertimbangkan untuk dicabut, dan apabila dicabut hal berkaitan perda tersebut maka akan dicabut dan masuk ke dalam konsideran,” ujar Rizal.*(Nuzon)
Sumber: Marhan/Humpro DPRD Kota Bandung.