DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Umumkan Pemberhentian Wali Kota Bandung Karena Meninggal Dunia Sesuai UU 23 Tahun 2014

Bandungrayanews.com/ BANDUNG-Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna ke-17, dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Bandung Karena Meninggal Dunia, baik secara langsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung dan melalui virtual, Kamis (16/12/2021).

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., MM mengatakan, digelarnya Rapat Paripurna hari ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah yang digelar pada 15 Desember 2021.

Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Bandung Karena Meninggal Dunia oleh DPRD Kota Bandung telah sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian Juncto Pasal 179 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa dalam hal wali kota berhenti karena, a) meninggal dunia, b) permintaan sendiri, atau c) diberhentikan.

Maka wakil wali kota menggantikan jabatan dan tugas wali kota.

“Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya,” ujar Tedy, dalam pidato Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung itu.

Tedy menuturkan, pada rapat paripurna ini dilakukan Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Bandung dan dilaksanakan penandatanganan berita acara atas telah dilaksanakannya pengumuman pemberhentian wali kota dimaksud.

Pertimbangan itu merujuk kepada Kutipan Akta Kematian nomor 3273-KM-10122021-0039 tanggal 10 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, dan Surat Plt Wali Kota Bandung Nomor S/PD.02/3592-Bag.Tapem/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Kepala Daerah Meninggal Dunia.

“Maka melalui rapat paripurna ini, DPRD Kota Bandung menyampaikan pemberhentian Wali Kota Bandung masa jabatan Tahun 2018-2023 atas nama H. Oded Mohamad Danial, S.A.P, karena telah meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2021 di tengah menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian almarhum H. Oded Mohamad Danial, selama memangku jabatan sebagai Wali Kota Bandung masa jabatan tahun 2018-2023.

“Kepada Yth. Sdr. H. Yana Mulyana, SE, Wakil Wali Kota Bandung, yang karena ketentuan Undang-undang mengemban tugas menjadi Plt. Wali Kota Bandung, kami mengucapkan selamat bertugas, semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk, bimbingan serta kesehatan. Aamiin Yaa Robbal allamiin,” katanya.

 

Loading