Bandungrayanews.com/ BANDUNG- Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menandatangani nota kesepahaman bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia untuk bersinergi dalam kerja sama investasi, di Pendopo Kota Bandung, Kamis (11/11/2021).
Nota Kesepahaman atau MoU tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan Anggota Badan Pelaksana BPKH RI, Beny Witjaksono. Penandatanganan ini disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ade Supriadi, S.E., Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, SP., serta Wakil Ketua D DPRD Kota Bandung Iwan Hermawan, S.E. Ak.
Turut hadir pula Deputi Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH RI, Indra Gunawan, Asisten Deputi Perekonomian Daerah dan Sektor RIIL Kemenko RI, Puji Gunawan, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna dan Tim Pertimbangan Kebijakan Wali Kota.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial memaparkan, dalam membangun infrastruktur dan memenuhi kebutuhan dasar warga tidak bisa sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena kendala APBD yang relatif terbatas. Sehingga perlu adanya kerja sama dengan pihak lain, salah satunya BPKH.
“Mudah-mudahan MoU hari ini bukan sekadar seremonial, saya berharap ada upaya-upaya dari kita, BPKH maupun instansi-instansi terkait,” tuturnya.
Dalam tahap awal kerja sama ini, Oded berharap seluruh komponen normatif dipenuhi supaya dalam perjalanannya mampu terbuka dan akuntabel bagi warga.
“Pertama kita upayakan dulu dari sisi normatif harus betul-betul aman dan transparan masyarakat harus tahu,” ujarnya.
Seusai melakukan penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) antara BPKH RI dengan Tim Pertimbangan Kebijakan Wali Kota Bandung untuk membahas teknis bentuk kerja sama.