Bandungrayanews.com /BANDUNG – Iklan Rp200 Miliar di Bank BJB Jadi Isu Nasional, IPW Minta BPK Lakukan Audit Ulang Termasuk Anggaran Publikasi di SKPD
Dugaan Korupsi dana Iklan Bank BJB Senilai Rp 200 Miliar menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Pasalnya, dana Iklan BJB yang diberikan ke media tersebut belum diketahui media mana saja karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dinilai belum memberikan penjelasan secara gamblang.
Tentu saja isu ini menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan Jurnalis Peduli Jawa Barat.
Bahkan lembaga antirasuah (KPK) baru-baru ini didatangi gabungan LSM bersama komunitas jurnalis untuk mendesak KPK mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Indonesia Public Watch (IPW) Mangapul Parulian Doloksaribu pun menegaskan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit ulang terhadap Bank BJB terkait media mana saja yang turut menikmati anggaran jumbo tersebut.
Lian, sapaan akrab Ketua Umum LSM Indonesian Public Watch (IPW) itu, kepada eksklusif.co melalui sambungan telepon, Kamis (3/10/24), menjelaskan nilai proyek iklan itu dinilai tak lazim jika anggaran sebesar itu tak diketahui para pemegang saham. Pasalnya, kata Lian, pemegang saham tentu memiliki kewenangan aktif dalam menentukan arah dan kebijakan perusahaan, seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi wadah bagi pemegang saham untuk menyampaikan aspirasi dan memantau (mengawasi) kinerja perusahaan.
‘’Setidaknya perlu dilakukan audit ulang oleh BPK karena ada indikasi kuat terjadinya dugaan korupsi dan buruknya pengelolaan anggaran di BJB, terutama terkait penempatan dana iklan yang tidak transparan media mana saja yang menikmati uang itu,’’ kata Lian.
‘’Rapat Umum Pemegang Saham juga merupakan platform di mana para pemegang saham dapat mengajukan pertanyaan, memberikan masukan, dan memberikan persetujuan terhadap keputusan-keputusan penting yang akan diambil oleh perusahaan,’’ imbuhnya.
Lian juga meminta agar BPK melakukan audit ulang yang dilakukan oleh auditor berintegritas dan dilakukan bekerja sama dengan pihak lain, misalnya akuntan publik atau penyidik KPK yang memiliki latar belakang auditor.” Ucapnya