Dugaan Korupsi di Pemprov Jabar 4 OPD Merugikan Negara

Bandungrayanews.com / BANDUNG – Pimpinan DPP LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi (KPK ) meminta aparat hukum mengusut tuntas dugaan korupsi APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pemprov Jabar) ditaksir mencapai senilai lebih dari 4 Miliar rupiah.

Berdasarkan informasi serta data akurat terkait dugaan korupsi ditubuh Pemprov Jabar diantaranya terkait Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal pada Empat OPD sebesar Rp4.687.830.090,24 dan Pekerjaan yang Tidak Sesuai Spesifikasi sebesar Rp2.251.160.780,00, sehingga negara dirugikan.

”Setelah kita telaah dokumen pelaksanaan kegiatan pada 4 OPD ditemukan kejanggalan terkait sistem intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan,” kata Sekretaris Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Anas Kepada Harian Berantas, Selasa (16/11/2021)

Adapun keempat OPD yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, Anas mengungkapkan terdapat pada LKPP Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut ;

A.
Dua Paket Pekerjaan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Analisa atas realisasi belanja modal pada Bapenda menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp696.710.154,70 dan pekerjaan tidak sesuai spesifikas sebesar Rp2.251.160.780,00

B
Kelebihan bayar sebesar Rp569.008.550,49 atas Pekerjaan Pembangunan Pagar BIJB di Kertajati (Lanjutan) pada Dinas Perhubungan. Pada Pekerjaan ini terdapat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp569.008.550,49. Kelebihan pembayaran tersebut merupakan selisih pembayaran volume pekerjaan pada kontrak dari volume kegiatan yang terlaksana.

C
Dua Paket Pekerjaan pada Dinas Kesehatan. Atas realisasi belanja modal pada Dinas Kesehatan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp942.823.760,35

D
Tujuh Paket Pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (Dinas BMPR)

Terdapat Realisasi belanja modal pada Dinas BMPR mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp2.479.287.624,70 atas tujuh paket pekerjaan. Atas kejadian itu, dia menyayangkan karena kinerja Pemprov Jabar dinilai kurang baik.

Anas menduga adanya perbuatan jahat yang disengaja dilakukan oleh oknum pemangku jabatan demi meraup keuntungan.

Ia mengatakan, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) belum optimal dalam melakukan pengendalian intern.

Menurutnya, untuk menghindari celah korupsi dalam skala besar lagi, kata Anas, Pemprov Jabar wajib membuat standar harga yang akan menjadi acuan pengadaan barang atau jasa.

“Budaya vendor akan mengembalikan kelebihan pembayaran tanpa sanksi hukum yang membuat tidak ada efek jera. Namun, Anas meminta agar ada sanksi hukum yang tegas bagi penyedia barang dan jasa serta pejabat pembuat komitmen (PPK) agar memberikan efek jera,” ujarnya.

Anas menambahkan, pihaknya sedang membentuk tim untuk menyusun draf laporan ke pihak aparat hukum. Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan perbuatan pidana. Dalam artian, aparat hukum dapat menjerat pelakunya secara hukum. dikutip harian Berantas.

Loading