Bandungrayanews.com/ 21,- Kota Bandung: Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang sebelumnya berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Menyikapi perpanjangan penerapan PPKM Darurat tersebut, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah pusat merupakan pilihan yang tepat dalam upaya pengendalian kasus COVID-19 yang saat ini masih cukup tinggi.
“Untuk pengendalian COVID-19, perpanjangan ini merupakan pilihan yang tepat,” ucap Daud Ahmad ketika dihubungi, Rabu (21/7/2021).
Menurut Daud, selama pelaksanaan PPKM Darurat terjadi penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 di Jawa Barat. “Tren kasus COVID-19 dalam 3 hari terakhir mulai menurun,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar per Minggu (18/7/2021), BOR rumah sakit rujukan COVID-19 sebesar 79,54 persen. Sedangkan BOR rumah sakit sebelum PPKM Darurat atau pada Jumat (2/7/2021) mencapai 90,91 persen.
Daud berharap, dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang, bisa lebih menurunkan jumlah kasus COVID-19 di Jabar.
“Mudah-mudahan dengan perpanjangan PPKM Darurat ini akan lebih menurunkan jumlah kasus terkonfirmasi,” harapnya.
Daud menambahkan, perpanjangan PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah ini harus disertai dengan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M, supaya kasus COVID-19 dan BOR bisa terus turun hingga 30 persen seperti sebelum libur Lebaran.
“Perpanjangan PPKM Darurat harus dibarengi dengan disiplin 5M kita, semua warga masyarakat lebih ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Sumber: Humas Jabar/ Setiaji