Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Hj. Salmiah Rambe ,S.Pd.I “RAPERDA Perubahan Atas PERDA No.10 Perlindungan Anak”

Bandung1.com/Bandung-Anak merupakan generasi penerus bangsa sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Berdasarkan Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang perlindungan Anak , bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi mudapenerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib  dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;

Dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bersama DPRD RI dan Presiden RI menetapkan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Di tahun 2017, ada 126 kabupaten/kota seluruh Indonesia masuk ke dalam kategori kota layak anak, pratama, nindya dan utama. Kota Padang masuk dalam kategori nindya yang hampir sudah menerapkan implementasi kota layak anak.

Menganut lagi pada UU 23/2002 tentang perlindungan anak dan perubahannya UU no 35/2014 dan UU no 17/2016 yang menyebutkan, negara harus menjamin pemenuhan hak anak dan melindunginya dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran anak.

Kesehatan anak harus dijaga dan dipenuhi kebutuhannya. Sejak baru lahir, bayi harus punya akta kelahiran, mendapatkan ASI eksklusif, hingga makanan pendamping yang bergizi. Semua harus dicapai dalam 1.000 hari kehidupan agar tumbuh kembangnya terjamin.

Menurut ketua Pansus 5 yang diketuai Hj.  Salmiah Rambe ,S.Pd.I , saat dijumpai media cetak  dari Surat Kabar Umum Mediadharmawanita dan Surat Kabar Umum Mitrapolisi  serta media Online Bandung1.com, di mana Pansus ini membahas Rencana Peraturan Daerah( RAPERDA) Perubahan Atas PERDA No.10  tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  dan dalam rangka melindungi dan memenuhi anak telah dibentuk peraturan daerah Kota Bandung Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian sejalan dengan terbitnya undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga perlu dilakukan repisi perubahan. tuturnya.

Oleh karena itu peran DPRD Kota Bandung memiliki tuntutan berkaitan dengan peran pemerintah terhadap perlindungan anak, DPRD Kota Bandung menilai upaya pemerintah kota Bandung yang akan merevisi peraturan daerah Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak dan pemberdayaan masyarakat atau (DP3APM) Kota Bandung, dimana akan mengakomodasi pemenuhan hak-hak anak oleh karena itu banyak pasal yang harus ditambah agar anak-anak di Bandung terlayani Baik hak maupun kenyamanannya.

Selain untuk pemberian hak anak Perda ini pun sebagai upaya lain agar Bandung meraih predikat Kota Layak Anak (KLA).pengembangan kota layak anak bertujuan untuk membangun inisiatif Pemerintah Daerah Kota Bandung yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di daerah kota di mana kebijakan pengembangan KLA ( Kota Layak Anak) diarahkan pada pemenuhan hak anak melalui penguatan kelembagaan dan 5 klaster pemenuhan hak anak yang akan ditambahkan, dalam peraturan yang baru klaster satu tentang hak sipil dan kebebasan yang mencakup kelengkapan registrasi dan akta kelahiran ,fasilitas informasi layak anak dan kelembagaan partisipasi anak.

Klaster kedua mengenai lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang meliputi akan diatur mengenai pernikahan anak, lembaga konsultasi layanan pengasuhan anak, infrastruktur ruang publik yang ramah anak dan rute aman selamat ke dan dari sekolah. Klaster ketiga adalah kesehatan dasar dan kesejahteraan disini mulai dari persalinan Fasilitas Kesehatan ,status gizi keluarga, pemberian makan pada bayi dan anak dibawah 2 tahun , Fasilitas Kesehatan ramah anak, rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, hingga pengaturan kawasan Tanpa Rokok(KTR)

Selanjutnya adalah klaster 4 pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya dan rekreasi pada klaster ini memuat pengembangan anak usia dini dan integratif wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak dan fasilitas kegiatan budaya, kreativitas dan rekreatif ramah anak. terakhir klaster kelima adalah klaster perlindungan khusus , klaster ini akan menangani hal-hal khusus seperti perlindungan anak korban kekerasan dan penelantaran,anak-anak yang dibebaskan dari pekerja anak-anak, korban pornografi, NAFZA dan HIV/ AIDS , anak disabilitas dan kelompok minoritas, anak yang berhadapan dengan hukum atau pelaku anak korban jaringan terorisme dan anak korban Stigma.

Ketua Pansus 5  Hj.  Salmiah Rambe, S.Pd.I menambahkan agar anak-anak harus dirawat dengan baik dan tidak dipisahkan dengan orangtuanya ,mereka harus merasa aman di pelukan orang terdekatnya. bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Anak-anak wajib sekolah 12 tahun dan belajar dengan sungguh-sungguh. mereka tidak boleh kawin dini di bawah usia 18 tahun. sayangnya, budaya tersebut masih banyak dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Imbuhnya.

Harapkan Ketua Pansus 5 Hj.  Salmiah Rambe, S.Pd.I ,revisi Raperda  Perubahan Atas Perda No.10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini kita dapat meningkatkan kapasitas menciptakan kota layak anak dan kota layak ini , negara harus menjamin pemenuhan hak anak dan melindunginya dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran anak. harapnya, (ar/ds).*

Loading