Bandungrayanews.com/Kab. Bandung-Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau kegiatan belajar mengajar dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Pondok Pesantren Al Quran SMK Al-Falah 2 Nagreg Kabupaten Bandung. Jumat 4/9-2020.
2020.
Dalam persiapan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Bersama Empat Menteri antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan tersebut juga mengatur tentang protokol kesehatan yang harus diterapkan di pesantren apabila menerapkan kegiatan pembelajaran tatap muka
Dalam kesempatan tersebut ketua yayasan Al Falah H.Cecep Abduloh Syahid mengatakan proses kegiatan belajar mengajar di tempatnya sempat dihentikan akibat Pandemi Covid-19, lebih lanjut pihaknya telah membuka kembali sekolah di waktu 2 minggu kebelakang dengan memperhatikan protokol kesehatan, salah satunya dengan melaksanakan test swab kepada seluruh guru serta mengurangi jam mengajar yang semula 45 menit diperpendek menjadi 30 menit per jam pelajaranya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H Cecep Gogom memaparkan pentingnya menjaga kesehatan dalam situasi pandemi seperti ini, salah satunya mengggunakan masker agar terhindar dari Virus Covid 19, selain itu cecep mengapresasi pengurangan jam pelajaran yang telah dilakukan oleh SMK Al Falah 2 ini. Pungkasnya