Memasuki Ajaran Baru, Sekolah Negeri Dilarang Memungut Iuran Dari Siswa

Bandungrayanews/Banyumas – Memasuki tahun ajaran baru, sekolah negeri dilarang memungut segala bentuk iuran dari siswa. Jika ada pihak sekolah yang terlanjur menarik uang, maka diminta untuk mengembalikan.

Kebijakan tersebut datang dari Pemkab Banyumas, yang disampaikan Bupati Achmad Husein. Sekolah yang dilarang memungut iuran adalah yang yang masuk dalam tanggung jawab Pemkab.

“Termasuk uang seragam baru, juga tidak boleh. Jika sudah terlanjur maka pihak sekolah wajib mengembalikan,” kata Husein, Kamis, (9/07/2020).

Larangan penarikan iuran dan pungutan pada tahun ajaran baru 2020 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Termasuk orang tua siswa selama pandemi ini.

Sehingga untuk tahun ajaran baru, ujar Husein, sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.

“Jika ada sekolah negeri yang tetap menarik iuran dari siswa, silahkan laporkan ke saya,” tegas Husein seperti dilaporkan wartawan PR, Eviyanti.

Sementara untuk sekolah swasta, Husein juga mengaku banyak mendengar keluhan dari orang tua siswa. Oleh karena itu Husein menjanjikan akan memanggil semua pengelola sekolah swasta.

Loading