Bandungrayanews.com/ 29 Juni 2021,- Kota Bandung: mengutuk keras atas terkait peristiwa perundungan terhadap dua wartawan oleh sejumlah anggota Ormas di Kantor Desa Mekarwangi Kabupaten Majalengka. Kami mengutuk keras kepada pihak pihak yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja jurnalistik,”
Yang dilakukan oleh Oknum dari Ormas baru baru ini mengundang perhatian dan protes dari berbagai Organisasi Wartawan / Pers Ormas, OKP.
Perbuatan arogansi ini dinilai sifat tidak terpuji bermain hakim sendiri tanpa komfromi terlebih dahulu. ini tidak seharusnya dilakukan oleh Oknum Ormas yang menjungjung tinggi dari nilai-nilai Pancasila.
Mestinya jika ada perselisihan akibat dari proses kerja jurnalistik maupun produknya, maka selesaikan saja secara hukum yg berlaku, dan tidak melakukan penghakiman secara fisik semacam yang terjadi di Desa Mekarwangi Kabupaten Majalengka itu.
Apabila di lapangan ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik, atau penyalahgunaan profesi wartawan, maka sudah ada aturan mainnya sesuai UU 40 Tahun 1999.
Radaksi Bandungrayanews. oha menyampaikan, Insiden yang menimpa Wartawan FBI itu semestinya tidak terjadi, dan ini jelas-jelas Merupakan pelanggaran Hukum dan jelas UU Pers No 40 tahun 1999. Harus dikedepankan.
Dewan Pers segera harus segera turun tangan mengawal dan bertindak Usut tuntas para oknum tersebut biar jera dan tidak terjadi lagi adanya intimidasi / kekerasa terhadap wartawan dan menjadi pelajaran bagi Ormas-ormas lain-nya, bahwa tindakan bermain Hakim sendiri itu tidak dibenarkan dan melawan hukum yang berlaku di Indonesia. tegasnya