Pemdes Jungjang Tampung Aspirasi Pedagang Terkait Revitalisasi Pasar Rakyat Desa Jungjang
Bandungrayanews.com/ Cirebon :04/08/2021. Pedagang Pasar Rakyat Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Jawa Barat kembali melakukan aksi terkait pembangunan revitalisasi Pasar Rakyat Desa Jungjang, Selasa (03/08/21)
Dalam tuntutNnya para pedagang meminta kepada Pemdes Jungjang, Agar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasar darurat minta di revisi karena menurut mereka tidak sesuai dengan peruntukan.
Arif R , salah satu koordinator aksi dan perwakilan dari Himppas, menyampaikan tuntutannya kepada Pemdes Jungjang agar menghentikan dan membongkar pasar darurat yang kini tengah dibangun.
Selain itu juga minta untuk membubarkan Tim Eva yang dibentuk Pemdes Jungjang. guna mengevaluasi pembangunan revitalisasi Pasar Rakyat Desa Jungjang yang dikerjakan oleh PT. Dumib.
Sementara itu, Pemerintah Desa Jungjang, Kuwu Sutrisno menyampaikan akan menampung semua aspirasi dari para pedagang pasar, dan akan mengkajinya kembali. Atas aspirasinya, Kuwu berterimakasih karena sudah diberi masukan. ujar Sutrisno
“Untuk masalah perizinan seperti IMB, kita akan mengkajinya kembali karena yang menerbitkan IMB itu bukan Pemdes akan tetapi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” Lanjutnya
Perlu diketahui, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dihapuskan dikantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam aturan yang berlaku mulai 2 Februari 2021 tersebut, dijelaskan bahwa untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.