Pemkot Bandung Bebaskan Sanksi Denda Pajak Hingga 31 Desember

BRN/Pemerintah  Kota Bandung memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administratif bunga/denda terhitung kepada para wajib pajak. Hal ini terhitung mulai 22 September sampai Desember 2019 mendatang.

Pembebasan sanksi tersebut di antaranya berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, pajak bumi bangunan.

“Saya berharap, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Sebab kebijakan semacam ini belum tentu ada di tahun-tahun mendatang,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat  acara Tax Gathering di Trans Luxury Hotel Jalan Gatot Subroto Bandung, Selasa (22/10/2019).

Acara ini diikuti oleh lebih dari 300 pelaku usaha yang juga para wajib pajak.

Di kesempatan itu, Yana mengapresiasi para wajib pajak yang telah taat dan berpartisipasi dalam pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak daerah. Hal iu perlu dicontoh oleh pengusaha dan wajib pajak lainnya.

“Semoga hal ini juga bisa diikuti oleh wajib pajak lain,” pinta Yana.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Arief Prasetya mengaku terus berupaya membuat program dan inovasi dalam mendukung raihan pendapatan Kota Bandung. Salah satunya adalah penambahan payment point, atau titik pembayaran Pajak.

“Kini membayar pajak tidak harus melalu BJB saja. Tapi kami sudah bekerjasama dengan Tokopedia, indomaret dan Buka Lapak. Bank lain juga akan menyusul seperti BNI dan juga Link aja,” ungkap Arief.

Menurut Arief, penambahan titik pembayaran pajak dapat memudahkan akses warga Bandung untuk membayar pajak daerah. Sehingga dapat mengurangi risiko keterlambatan yang berdampak pada pengenaan denda atau sanksi.

Selain sosialisaso tentang pajak, acara yang mengusung tema Babarengan Ngawangun Kota Bandung ini juga dilanjutkan dengan melakukan penandatanganan wujud komitmen para wajib pajak.

Loading