Pemprov Jabar Gelar Program pemutihan : Pokok dan Denda BBNKB II Akan Dibebaskan

Bandungrayanews.com /   BANDUNG –Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Agustus 2023

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah berlaku sejak Senin (3/7) sampai dengan 31 Agustus mendatang.

Menurut informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, ada dua program yang ditawarkan.

Diantaranya :
1. Diskon pajak kendaraan bermotor.
Tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon pajak hanya diberikan khusus kepada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 29 Desember 2023
“Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun,” demikian keterangan yang tertulis dalam laman Bapenda Jabar, Selasa 4/7- 2023

2.program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan.

Bagaimana Cara Bayar Denda Pajak Kendaraan di Samsat ??,

Berikut persiapkan
Program pembebasan BBNKB II dan diskon pajak kendaraan tahun 2023 diperuntukan:

1. Orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.

2. Badan, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa di Jawa Barat.

Ada sejumlah keuntungan mengikuti program ini, khususnya pembebasan biaya BBNKB II, yakni terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, dan bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat.

Kemudian, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, serta berkontribusi positif untuk pembangunan  di Jawa Barat.

Loading