Pengurus PWI Pusat Dirundung Permasalahan Rp 6 Miliar

bandungrayanews.com /BANDUNG- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sedang dirundung malang. Musababnya, karena penyalahgunaan penggunaan dana sponsorship Forum Hubungan Masyarakat Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Nilai dana yang dihibahkan Rp 6 miliar. Dari jumlah tersebut ada yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Chairudin Bangun, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum Mohammad Ihsan, dan Direktur UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) PWI Syarif Hidayatullah.

Tiga nama terakhir sudah mundur dari jabatan masing-masing.

Jumlah dana yang diduga disalahgunakan itu tidak tanggung-tanggung, dengan sebutan uang cashback dan fee masing-masing sebesar Rp1.080.000.000 dan Rp691.200.000 atau total Rp1.771.200.000.

Entahlah Sejak kapan PWI Pusat atau pengurus hariannya menjadi salesman, sehingga harus mendapatkan cashback. Kabarnya, setelah ditelusuri, tidak ada orang Kementerian BUMN yang meminta cashback itu.

Karena tidak jelas, maka istilahnya pun bermunculan. Mulai dari penyalahgunaan dana, BUMN-gate, dan heboh sampai syubhat atau dana abu-abu.

Cashback adalah sebuah penawaran yang ditujukan kepada para pembeli. Jika penawaran berhasil, para pembeli akan mendapatkan pengembalian uang dalam bentuk tunai, uang dalam bentuk virtual atau pengembalian dalam bentuk produk lain selama memenuhi syarat transaksi pembelian produk yang telah ditentukan oleh pihak pembeli.

Itulah muara masalah yang terjadi pada organisasi wartawan tertua di negeri ini, yang berdiri pada 9 Februari 1946, di Surakarta, bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN).

Permasalahan hampir selesai ketika diadakan Rapat Pleno Diperluas PWI pada Kamis 27 Juni 2024.

Seusai rapat Hendry Chairudin Bangun berjanji menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar PWI.

“Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK,” kata Hendry yang berdampingan dengan Ketua DK, Sasongko Tedjo.

Ada tiga poin penting yang disampaikan waktu itu. Pertama, mengembalikan dana yang diduga diselewengkan. Sudah ada Rp1.080.000.000 dikembalikan ke kas PWI Pusat.

Sisanya, masih proses. Menerima sanksi DK supaya mengembalikan dana tersebut, secara tidak langsung berarti Hendry Bangun mengaku salah.

Poin kedua, menerima pengunduran diri tiga orang pengurus yang tersangkut kasus dana heboh itu. Dan ketiga, pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri, dilaksanakan sekaligus pergantian pengurus lain berdasarkan kebutuhan organisasi. Persoalan baru muncul dari poin ketiga ini.

Sebab, Hendry Chairudin Bangun kemudian merombak pengurus harian dan anggota DK. Ada yang tidak lazim dalam perombakan tersebut.(*)

Loading