bandungrayanews.com/KOTA BANDUNG- Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung menggelar rapat dengan agenda penyampaian laporan kesiapan panitia khusus (Pansus) 1 yang membahas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung T.A 2020 dan penyampaian laporan kesiapan Pansus 10 yang membahas Raperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Sonata Kota Bandung, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bamus DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM dan dihadiri oleh 21 anggota Bamus, baik secara daring maupun hadir langsung.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus 1 LKPJ, Ferry Cahyadi Rismafury, SH menjelaskan, ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan kepada setiap kepala daerah untuk berkewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD, serta menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang evaluasi dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam peraturan pemerintahan ini disebutkan bahwa LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Maka, untuk memenuhi ketentuan tersebut, pada tanggal 30 Maret 2021 lalu, Wali Kota Bandung telah menyampaikan LKPJ pada DPRD dalam forum rapat paripurna,” ujarnya.
Selain itu, seperti yang diketahui bersama, bahwa pembahasan LKPJ TA. 2020 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena berada di tengah masa pandemi Covid-19 serta adanya penerapan aturan pemerintah untuk memberlakukan pembatasan skala besar. Sesuai dengan prosedur dan aturan protokol kesehatan yang tegas, maka kegiatan rapat-rapat pembahasan kajian LKPJ dengan organisasi perangkat daerah Kota Bandung terkait terjadi penyesuaian.
“Pembahasan LKPJ oleh Pansus 1 DPRD Kota Bandung telah dilaksanakan sesuai dengan urusan-urusan yang ada di Pemerintah Kota Bandung, baik itu urusan wajib maupun urusan pilihan,” ucapnya
Adapun kerangka laporan rekomendasi yang telah disusun oleh Pansus 1 DPRD Kota Bandung, berdasarkan hasil masukan dari fraksi-fraksi yang diwakili oleh para anggota Pansus 1 LKPJ telah dimasukkan sesuai dengan pengelompokan berdasarkan urusan. Rekomendasi itu tertuang dalam dokumen setebal 41 halaman yang meliputi, pendahuluan, dasar hukum, serta catatan strategis atau rekomendasi.
“Laporan ini pun telah kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota Bamus sebagai bahan pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus 10 tentang Raperda pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Sonata Kota Bandung, H. Muhammad Al-Haddad, SE., MM menjelaskan bahwa tahapan pembahasan dari setiap pasal Raperda telah dilakukan sejak beberapa pekan lalu.
Dalam tahapan tersebut, terdapat dua pasal yang menjadi catatan rekomendasi dari Pansus 10 DPRD Kota Bandung, yang diharapkan dapat selesai dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung berikutnya.
“Dari hasil pembahasan beberapa pasal, terdapat dua pasal yang masih menjadi catatan dari Pansus 10 DPRD Kota Bandung, yang diharapkan segera difinalisasikan oleh organisasi perangkat daerah terkait dan difasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga dapat ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung selanjutnya,” ujarnya melalui komunikasi virtual.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pembahasan LKPJ Wali Kota Bandung TA. 2020 dan Raperda pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Sonata Kota Bandung yang telah dilakukan oleh Pansus 1 dan 10 merupakan hal yang sangat strategis.
Atas nama Pemerintah Kota Bandung, dirinya mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan kedua Pansus DPRD Kota Bandung.
“Dari beberapa catatan yang kami dapatkan dan sesuai dengan arahan yang telah disampaikan, masih ada beberapa hal penekanan yang meminta penjelasan, terutama berkaitan dengan masalah kelembagaan LPPL dan kedalaman penyelenggaraan penyiaran publik lokal. Di mana secara materi, tentunya Raperda ini tidak dibatasi hanya dalam ruang lingkup radio, tetapi juga ada unsur lain, baik itu televisi maupun saluran media lainnya,” ujarnya.
Dengan demikian, maka sudut pandang LPPL ini jauh lebih komprehensif, sehingga keberadaan Raperda pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Sonata Kota Bandung ini diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan untuk penyelenggaraan layanan publik secara lebih luas.
“Atas dasar hal tersebut, tentunya secara prinsip kami akan mengikuti apa yang menjadi arahan, dan saat ini kami sedang melakukan pendalaman-pendalaman, supaya apa yang dimintakan dewan yang terhormat melalui Pansus 10 ini, dapat segera kami akomodasi,” katanya.*