Sukabumi,- BandungrayaNews.com Sat Resnarkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Hari Senin (27/7/2020).
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku seorang laki – laki GS Alias JA Bin DE.
Adapun Tempat kejadian perkara di Kp. Cibolang Desa. Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi (tepatnya didalam kamar kontrakan). Waktu kejadian Hari Senin, tanggal 27 Juli 2020 pukul 11.00 Wib.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan barang bukti yang berhasil disita dari Tsk. GS Alias JA Bin DE berupa 1 (satu) bungkus plastik krip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu disolatif warna hitam berat brutto seluruhnya 2,86 (dua koma delapan puluh enam gram), 11 (sebelas) buah potongan dus kecil warna coklat yang di dalamnya masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik krip bening berisikan narkotika jenis Kristal Putih Sabu, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA.
“Modusnya penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.
Kronologis kejadian menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar yaitu pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 11.00 WIB Di Kp. Cibolang Desa. Cibatu Kecamatan. Cisaat Kabupaten Sukabumi (tepatnya didalam kamar kontrakan), telah ditangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Kristal putih sabu bernama Tsk. GS Alias JA Bin DE, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik krip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu disolatif warna hitam, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu yang ditemukan di atas lemari dalam kamar tersangka serta 1 (satu) Unit Handpone Merk Vivo warna biru, kemudian ditemukan barang bukti lainnya sebanyak 11 (sebelas) buah potongan dus kecil warna cokelat yang didalamnya masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik krip bening berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu di beberapa tempat penyimpanan/ditempelkan oleh tersangka sendiri yang dilakukannya pada hari senin sekira pukul 02.00 wib, menurut pengakuan tersangka bahwa semua narkotika jenis Kristal Putih Sabu tersebut didapat dari Tsk. PE (belum tertangkap) untuk di edarkan/dijual kembali, selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Sukabumi Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “tutup Kabid Humas Polda Jabar.
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)