Sebenarnya, Tidak Ada Pengaruhnya [terhadap hasil Pilpres 2019] ; Hormati Atau Lecehkan Putusan MA ?

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan pemilihan presiden dianggap “tidak akan membatalkan” penetapan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2019.

Pilpres 2019
SUMBER GAMBAR,ANTARA FOTO : Keterangan gambar, Berdasarkan Pilpres 2019, Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapatkan 55,50% suara setelah menang di 21 provinsi, adapun Prabowo-Sandiaga Uno meraih kemenangan di 13 provinsi.

Hal itu diutarakan Juru Bicara MA, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pakar hukum tata negara menanggapi putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi sebuah pasal dalam Peraturan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilu.

“Sebenarnya, tidak ada pengaruhnya [terhadap hasil Pilpres 2019],” kata Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam pesan tertulisnya kepada BBC News Indonesia, Rabu (08/07/2020).

“Karena, kendati Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 dibatalkan, akan tetapi pelaksanaan pemilu itu tetap merujuk pada UU Pemilihan Umum yaitu UU Nomor 7 Tahun 2019 dan UUD 1945 Pasal 6 A ayat (3),” jelasnya.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi: Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

Adapun Pasal 6A ayat (3) berbunyi: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemillu dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

Rachmawati Soekarnoputri
SUMBER GAMBAR,KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO Keterangan gambar, Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri pada Mei 2019 lalu.

Di tempat terpisah, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan putusan MA tersebut tidak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo- Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

“Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres.

“Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu final dan mengikat,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020), seperti dikutip Kompas.com

Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, pada Mei 2019 lalu. Adapun salinan putusan ini baru dipublikasikan oleh MA di situsnya, Jumat (03/07/2020).

Dalam wawancara dengan sebuah media lokal, kuasa hukum Rachmawati mengatakan bahwa putusan MA tersebut dapat diartikan bahwa KPU “kehilangan pijakan hukum” untuk menetapkan pemenang Pilpres 2019.

Pilpres 2019
SUMBER GAMBAR,BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN Keterangan gambar, Joko Widodo dan Prabowo Subianto bertemu di stasiun MRT Lebak Bulus pada pertengahan Juli 2019.

Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut pernyataannya itu, dan dia dikutip berkata: “Saya sedang berkonsultasi dengan Ibu Rachma (prinsipal) mengenai tindak lanjutnya”.

Apa pendapat Komisi Pemilihan Umum?

Dalam kesempatan terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengatakan putusan MA tersebut “tidak berpengaruh” pada keabsahan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2019.

Alasannya, “Karena putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU, tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan,” kata Hasyim Asya’ri kepada kantor berita Antara, Selasa (07/07/2020) di Jakarta.

Pilpres 2019
SUMBER GAMBAR,KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY

Lebih lanjut Hasyim Asy’ari menegaskan hasil Pilpres 2019 “tetap sah dan konstitusional” karena formula pemilihannya sesuai dengan Pasal 6A UUD 1945, seperti dikutip Kompas.com.

“Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau electoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945,” katanya, Selasa (07/07).

‘MA tidak berwenang mengadili sengketa pilpres’

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KPU merujuk pada Putusan MK perihal kemenangan pasangan calon Joko Widodo- Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

Yusril Ihza Mahendra
SUMBER GAMBAR,GETTY IMAGES Keterangan gambar, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan MA tersebut tidak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo- Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

“Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Kiai Ma’ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno,” katanya kepada Kompas.com

Selain itu, lanjut Yusril, putusan MA baru diproses pada 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Ma’ruf dilantik oleh MPR.

Dengan demikian, putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan, sehingga tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.

Seperti apa isi putusan MA?

Perkara ini diawali gugatan Rachmawati ke MA terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bila terdapat dua pasangan calon dalam pilpres, KPU menetapkan pasangan calon yang mendapat suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

Putusan MA menyebutkan aturan itu bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur penetapan pemenang pilpres apabila memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Pilpres 2019
SUMBER GAMBAR,TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO Keterangan gambar, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan putusan MA tersebut “tidak berpengaruh” pada keabsahan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2019.

Berdasarkan Pilpres 2019, Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapatkan 55,50% suara setelah menang di 21 provinsi, adapun Prabowo-Sandiaga Uno meraih kemenangan di 13 provinsi.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketentuan Pasal 7 ayat 3 PKPU No 5 Tahun 2019 itu mengaturnya dengan mengacu kepada Putusan MK No 50/PUU-XII/2017 yang menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 45 dalam hal Paslon Capres dan Cawapres hanya dua pasangan.

Karena itu, menurut Yusril, dalam keadaan seperti itu yang berlaku adalah suara terbanyak tanpa perlu diulang lagi untuk memenuhi syarat sebaran kemenangan di provinsi-provinsi sebagaimana diatur Pasal 6A.

Mengapa putusan MA disebut ‘problematik’?

Yusril menuturkan, putusan MK dalam perkara pengujian undang-undang mempunyai kekuatan yang setara dengan norma undang-undang itu sendiri, meskipun putusan MK bukan merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan MA memutus perkara pengujian PKPU itu dengan merujuk kepada Pasal 416 UU Pemilu yang tidak mengatur hal itu, sehingga menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu,” kata Yusril.

“Masalahnya MA memang tidak dapat menguji apakah PKPU itu bertentangan dengan Putusan MK atau tidak. Di sini letak problematika hukumnya,” tutur dia, seperti dikutip Kompas.com

Yusril menambahkan, putusan MK dilakukan dalam konteks pengujian terhadap norma Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yang isinya sama dengan norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia mengatakan, karena materi pengaturan yang diuji bunyinya sama, maka Putusan MK terhadap pengujian Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 itu mutatis mutandis dan berlaku terhadap norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Karena itu, kalau paslon Pilpres itu hanya dua pasangan, aturan yang benar dilihat dari sudut hukum tata negara adalah Pilpres dilakukan hanya satu kali putaran dan paslon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang menjadi pemenangnya,” ujarnya. https://www.bbc.com

Loading