Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bandung Tanggapi Soal Pinjol Ilegal

Bandungrayanews.com/ KOTA BANDUNG – Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi  tanggapi Soal Pinjol Ilegal, yang di instruksikan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas penyelenggara aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi pun mengaku menerima banyak keluhan terkait pinjaman online yang menjerat warga Kota Bandung.

Oleh karena itu, ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung itu pun meminta kepada Polrestabes Bandung dan Satgas Anti Rentenir Kota Bandung bergerak cepat dalam penanganan masalah ini.

“Saya meminta kepada Polrestabes Bandung dan Satgas Anti Rentenir untuk bisa mendeteksi penyelenggara aplikasi pinjaman online ilegal yang dikeluhkan oleh masyarakat karena banyak masyarakat yang menjadi korban dengan hadirnya Pinjol ilegal,” kata Kang Ade, sapaan akrabnya dalam program talkshow Opsi PRFM, Jumat, 15 Oktober 2021.

Selain itu, Ade pun menilai sinergi antara kepolisian dan pemerintah Kota Bandung dapat menyelesaikan permasalahan yang kini tengah dirasakan oleh masyarakat.

“Pasti dengan kolaborasi dan komitmen bersama insyaallah masalah ini akan selesai,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Ade pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan melaporkan bila ada praktik rentenir di Kota Bandung.

“Pokoknya bila ada praktik rentenir langsung laporkan untuk memudahkan kepolisian dan Satgas Anti Rentenir dalam menjalankan tugasnya,” kata Ade.

Ade pun berharap peran serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bandung khususnya Bank Bandung dapat memberikan solusi agar masyarakat tidak terjerat permasalahan pinjol dan rentenir.

“Harapan saya peran Bank Bandung sebagai BUMD di Kota Bandung dapat bersinergi memberikan solusi dan dapat membuat program dan tentunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku agar masyarakat Kota Bandung lebih nyaman dan terhindar dari manisnya buaian pinjol ilegal dan rentenir,” ujarnya.*

Loading