Bandungrayanews.com/ CIMAHI- Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ditangkap KPK atas dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit di Kota Cimahi. Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, jika Ajay M Priatna secara terang-terangan meminta “jatah” kepada pihak Rumah Sakit Kasih Bunda agar mempermulus izin pembangunan Rumah Sakit tersebut.
Ajay diketahui meminta uang senilai Rp3,2 miliar atau 10 persen dari RAB untuk pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar.
Jadi ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta, karena dulunya saya di swasta, wiraswasta,” ucap Ajay saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 28 November 2020.
Ia pun menegaskan bahwa kasusnya bukan terkait perizinan. Ajay pun menampik, bahwa dirinya telah disuap untuk mempermulus proses perizinan.
“Ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai, tapi yang pasti kejadiannya bahwa teman-teman itu membangun, jadi memenangkan tender pembangunan RS swasta. Jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp 3,2 M, itu adalah sisa tagihan, tagihan pembangunan RS tersebut Rp42 M,” kata Ajay.
KPK menyayangkan pejabat di Kota Cimahi Jawa Barat ini bisa dikatakan turun temurun. Paparnya.