KPK Panggil Pejabat Dishub Pemkot Bandung Terkait Kasus Yana Mulyana

Bandungrayanews.com/ JAKARTA,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Ricky Gustiadi, hari ini. Ricky diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan, atas nama Ricky Gustiadi, Plh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/5/2023).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Ricky Gustiadi hari ini. Namun, KPK belakangan ini sedang mengembangkan kausu dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana.

Bahkan, KPK telah mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, dalam pengembangan kasus ini. Ema dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus suap Yana Mulyana.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

BACA JUGA : KPK Cekal Plh.Walkot Bandung Ema Sumarna

Pria yang karib disapa Kang Yana tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Adapun, kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat, 14 April 2023 yang baru lalu.

Loading