BandungrayaNews.com/JAKARTA- Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud RI) sepertinya perlu di revisi atau setidaknya perlu dikaji lagi lebih mendalam.
Sebab, dalam Road Map Pendidikan tersebut, ternyata frasa “Agama” akan dihapus dan akan digantikan dengan frasa “Akhlak dan Budaya”.
Bahkan, terkait apa yang telah diluncurkan oleh Kemendikbud ini memicu reaksi kritik keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah beserta Ormas lainya dan berbagai pihak berkompeten lainya hingga pihak lintas agama, yang menyatakan keterkejutannya melihat perencanaan peta jalan pendidikan nasional yang telah diluncurkan tersebut.
Ya Tuhan, ini berarti nama Mata Pelajaran Pendidikan “Agama”, berganti jadi Mata Pelajaran Pendidikan Akhlak dan budaya, loh kenapa sih, bagaimana ini Kemendikbud, bagaimana ini Mas Nadiem, kok bisa begitu sih.
Apakah harus frasa “Agama” dihapus, seurgen atau sepenting apa sih kok mesti harus diganti dengan frasa “Akhlak dan Budaya”?
Hellow, tolong hal ini dijelaskan, apa ada eh ada apa dong, kenapa dong, apa jangan-jangan ada apa apanya nih, ada maksud tertentu nih, jangan-jangan sengaja nih, tuhkan jadi prasangka dan berpersepsi, ini nih yang jadinya rawan, muncul multitafsir.
Ya bagaimana tidak ditentang, karena jelas saja penghapusan hilangnya frasa “Agama” jadi polemik dan memang sangatlah patut dipertanyakan, apa latar belakang alasan mendasarnya, kenapa kok harus dihapus
Duhai Mas Nadiem, Duhai Kemendikbud, apa jadinya bila tidak ada lagi yang namanya mata pelajaran Pendidikan Agama, kenapa harus diganti nama jadi mata pelajaran Akhlak dan Budaya, apa jadinya spiritual dan moral generasi bangsa ini ke depan.
Jadi, dalam hal ini penulis sepakat dengan berbagai pendapat yang menyatakan bahwa penghapusan frasa Agama dalam Roadmap Pendidikan Nasional tersebut merupakan bentuk melawan Konstitusi atau inkonstitusional.
Bahwa penghapusan frasa “Agama” dalam peta jalan Pendidikan Nasional tahun 2020-2035 sangat jelas bertentangan dengan 31 UUD 1945 ayat 5, yang berbunyi: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Bahkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.
Tuh jelaskan banget kan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tetap mencantumkan frasa Agama, kok ini berani-beraninya di Road Map Pendidikan Nasional malah mau dihapuskan sih, kok aneh, macam mana ini, kok lucu ya, ada apa sih.
Ya, penghapusan frasa “Agama” ini kalau tidak disikapi dengan bijak dan hati-hati oleh Pemerintah, Kemendikbud RI dan pihak lain terkaitnya, bakal runyam urusannya.
Opini publik yang terbentuk dan akan berpeluang dimanfaatkan oleh para pihak pengadu domba yang mengait-ngaitkan dihapuskannya frasa “Agama” ini, sehingga akan sangat sensitif dan sangat rawan melebar kemana-mana.
Oleh karena itu seyogianya, terkait penghapusan frasa Agama ini dalam Road Map Pendidikan Nasional jangan dianggap remeh dan diabaikan, Pemerintah harus duduk bersama lagi, melibatkan pihak terkaitnya yang berkompeten, bagaimana baiknya terkait penghapusan frasa “Agama” ini agar tidak menimbulkan masalah.
Kalau bisa frasa “Agama” jangan dihapus, kalau pun mau ada hal terkait Akhlak dan Budaya, ya buat saja mata pelajaran baru, apa susahnya, kan bisa begitu, jangan menghapus frasa “Agama”, ya jelas ini akan rawan banget lah, tolonglah dikaji ulang lagi dan kalau bisa diperbaiki lagi.
Semoga saja polemik dihapusnya frasa “Agama” ini bisa disikapi dengan bijak, ada solusi terbaiknya, agar kiranya tidak menimbulkan dampak disintegrasi bangsa, agar bangsa ini tetap kokoh bersatu di NKRI yang kita cintai bersama ini.